Berita Bali

Rawan Atmaja Kritisi Jam Operasional, PPKM Skala Mikro Diterapkan Mulai Hari Ini di Bali

Rawan Atmaja Kritisi Jam Operasional, PPKM Skala Mikro Diterapkan Mulai Hari Ini di Bali

Penulis: Ragil Armando | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota Linmas dan Pecalang melaksanakan penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa Adat Panjer, Denpasar, Senin, 18 Januari 2021. Rawan Atmaja Kritisi Jam Operasional, PPKM Skala Mikro Diterapkan Mulai Hari Ini di Bali 

Menurut dia PPKM mikro ini telah dikaji secara mendalam.

Politikus PDIP ini mengatakan jika aktivitas perekonomian akan tetap jalan.

Tetapi, yang menjadi pembeda hanyalah pembatasan waktu saja.

Ia mengakui jika persebaran virus Covid-19 tidak mengenal waktu pagi, siang, atau malam.

Tetapi, PPKM tersebut dijalankan sebagai bagian dari mengurangi interaksi masyarakat yang dikhawatirkan memicu penyebaran virus tersebut.

“PPKM Mikro sekarang jam buka bisa normal sampai jam 9 malam sesuai intruksi. Namun wilayah khususnya desa atau kelurahan yang menerapkan PPKM Mikro sampai jam 8 malam. Kegiatan keagamaan, tempat suci tepatnya juga ditekankan tidak berkerumun,” paparnya.

Ia juga menambahkan jika batas buka pedagang sampai jam 8 malam agar dikomunikasikan kepada pelanggannya, sementara jam buka lebih awal dari pada biasanya.

“Kalau batas buka jam 8 malam, kita yang harus memberikan pemahaman kepada konsumen bahwa buka sampai jam segitu. Dengan lebih awal buka, baik jam 4 sore atau jam 3 dan pola makan juga harus diubah jamnya,” tandasnya.

Pihaknya juga berharap penerapan PPKM mikro ini bisa ditindaklanjuti secara baik dan diterima masyarakat dengan kepala dingin.

Ia kembali menegaskan jika kebijakan PPKM mikro tersebut juga diambil demi melindungi masyarakat luas.

“Pemerintah sama tujuannya sama ingin pandemi cepat selesai, supaya tetap ada perputran ekonomi,” imbuhnya.

Langkah lain juga disebutkan dengan rencana masing-masing desa adat akan diserahkan bantuan keuangan khusus (BKK) sebesar Rp 100 juta.

“Tentu itu digelontorkan secara khusus untuk mendukung kegiatan PPKM. Ini artinya pemerintah tidak melepas begitu saja dengan memberikan edaran, namun ada pertanggungjawaban,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved