Sosok Maheer At-Thuwalibi, Pria Asal Medan Yang Pernah Berseteru Dengan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani pun dilaporkan pihak dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas dugaan tindak penistaan, penghinaan dan pencemaran nama baik
TRIBUN-BALI.COM - Kabar Maheer At-Thuwalibi meninggal di Rutan Mabes Polri, kemarin, Senin 8 Februari 2021 langsung menjadi pemberitaan di berbagai media.
Maheer At-Thuwalibi diduga meninggal lantaran sakit.
Kuasa hukum Maheer, Djuju Purwantoro membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kliennya itu meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.
"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin 8 Febuari 2021.
Kabar tersebut cukup mengagetkan, karena kasus Maaher At- Thuwalibi baru saja memasuki pelimpahan tahap II, dimana pelaku dan tersangka juga telah diserahkan ke kejaksaan.
• Blak-blakan Nikita Mirzani Sebut Ingin Bertemu Maaher At-Thuwailibi Gue Pengin Berantem
Lantas siapakah sosok Maheer At-Thuwalibi yang kini sedang banyak diberitakan :
- Maheer At-Thuwalibi bernama asli Soni Eranata
- Lahir di Medan Sumatera Utara pada 14 Juli 1992, dan meninggal di usia 29 tahun.
- Dikenal sebagai pendakwah di media sosial seperti Youtube, Instagram hingga TikTok.
- Berdomisili di Bogor, Jawa Barat.
- Pernah berseteru dengan Nikita Mirzani terkait pernyataan tentang Rizieq Shihab.
- Melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan tindak penistaan, penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Habib Rizieq Shihab.
- Pernah menjadi tersangka atas dugaan penghinaan tokoh NU.
Perseteruan Dengan Nikita Mirzani
Kasus perseteruan Maheer dan Nikita Mirzani adalah yang paling banyak disorot.
Hal tersebut berawal dari penyataan Nikita Mirzani terkait Muhammad Rizieq Shihab tempo hari di sosial media.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, diketahui Nikita mengatakan 'habib penjual obat'.
Nikita Mirzani pun dilaporkan pihak dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas dugaan tindak penistaan, penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Habib Rizieq Shihab.
Ustaz Maaher melaporkan Nikita karena menyebut Habib Rizieq Syihab sudah membuat ulah di Indonesia.
"Saya sebagai umat Islam tidak mempermasalahkan itu (tukang obat) tapi dia bilang bahwa Habib Rizieq sudah membuat ulah," ujar Ustaz Maaher di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin 16 September 2020.
"Itu kan konotasi yang berindikasi kepada sesuatu yang negatif, perbuatan yang brutal. Dan itu bukan cuma satu video, itu penghinaan terhadap tokoh publik, ini harus ditindak," tegasnya.
Ia mengecap orang-orang yang membela Nikita Mirzani sebagai pembela penista ulama.
"Saya menanggapinya simple, proses yang saya tempuh adalah membela sosok seorang ulama, seorang tokoh agama, seorang tokoh masyarakat," ujar Ustaz Maaher.
"Adapun netizen atau publik mau membela dia, saya hanya bisa menilai bahwa mereka mendukung seorang penista ulama. It’s okelah no problem, adanya pro kontra itu biasa di dalam dinamikan kehidupan sosial," jelasnya.
Diduga Hina Tokoh NU
Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Ernata (SE) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis 3 Januari 2021.
Sementara terkait penangkapannya kali ini berdasar pada laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.
Unggahan Maaher yang dimaksud berbunyi: “Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..”.
"Pelapor saudara WWN warga NU, modus operandi tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka, sedangkan motif masih pendalaman" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono.
Barang bukti yang disita adalah berupa empat buah handphone dan satu buah KTP atas nama Sony Ernata.
Seperti dilansir Kompas.com, status tersangka Ustaz Maaher juga sudah berdasarkan keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.
“Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ucapnya.
Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sempat Keluhkan Sakit
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan sebelum pelimpahan tahap II, Maaher At -Thuwalibi sempat mengeluh dalam kondisi sakit.
Kemudian, kata Argo, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo dalam keterangannya, Selasa 9 Februari 2021.
Namun demikian, Argo menjelaskan Maheer kembali mengeluhkan sakit beberapa hari berselang dirawat di RS Polri.
Tepatnya usai penyidik melakukan proses pelimpahan tahap II atau barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa.
Argo mengklaim petugas rutan dan tim dokter telah menyarankan agar Maheer dibawa ke RS Polri.
Namun, Maheer tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau. Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tandas Argo.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.
"Iya benar (Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena sakit.
"Benar karena sakit," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro menyampaikan mengatakan almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.
"Seperti di berita-berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu.
Namun, Maheer justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
Ia menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu.
Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia.
"3 hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tukasnya.
Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Maheer mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).
Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di rutan Bareskrim Polri.
Kepada awak media, sang istri menyampaikan suaminya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu.
Sakit yang dialami adalah infeksi atau luka di bagian usus. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil dan Sosok Maaher At-Thuwailibi, Meninggal Dunia di Rutan, Bernama Asli Soni Eranata
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/nikita-mirzani-tak-takut-ancaman-ustadz-maheer.jpg)