WIKI BALI
Niat Jadi Perbekel Hanya Ngayah, Ini Biodata Lengkap Ni Wayan Kerni
Ni Wayan Kerni sampai saat ini masih dipercaya untuk memimpin desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung sebagai kepala desa.
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Ni Wayan Kerni sampai saat ini masih dipercaya untuk memimpin desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung sebagai kepala desa.
Wanita kelahiran, Badung 23 Desember 1977 ini kembali terpilih saat pemilihan perbekel (Pilkel) serentak di Badung dengan 2.899 suara.
Ia pun berhasil mengalahkan lawannya Wayan Narayana yang hanya memperoleh 2.286 suara.
Dengan terpilihnya kembali menjadi perbekel, dirinya pun mencatat jabatan perbekel tersebut bisa diembannya selama tiga periode yakni dari tahun 2007 hingga saat ini.
Jabatan yang diraihnya itu pun merupakan hasil kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Desa Penarungan.
Niatnya menjadi seorang perbekel menurutnya hanya sebatas ngayah, bahkan selain masyarakat yang merestui, secara niskala dirinya juga merasa tertuntun.
Ia mengaku, saat pada tahun 1991 dirinya bersama suaminya I Wayan Sudita (Alm) sudah membangun usaha jual beli emas.
Namun karena kesibukan berbisnis, pihaknya pun berkeinginan untuk hadir dihadapan masyarakat dengan aktif di banjar maupun desa.
AWAL MULA MENJADI PERBEKEL
Munculnya keinginan untuk terjun menjadi perbekel bermula dari support dan semangat PKK dan para Lanjut Usia (Lansia) yang dibina dari dulu.
Wayan Kerni
Wiki Bali
Mata Lokal-Inspirasi Bali
berita bali terkini
Berita Bali
Berita Bali hari ini
profesi perbekel
Perbekel Wanita
perbekel
Profil Ketut Suastika Ketua DPRD Bangli Bali, Hidup Melarat Hingga Alami Kebangkrutan Usaha |
![]() |
---|
WIKI BALI - HUT ke-233 Kota Denpasar, Ini Sejarah Singkat Lahirnya Kota Denpasar |
![]() |
---|
Mengenang 18 Tahun Tragedi Kebakaran di Tengah Konser Musik Rock Yang Tewaskan 100 Orang |
![]() |
---|
Profil Jennifer Jill, Pengusaha Kaya Raya Istri Artis Asal Bali Ajun Perwira |
![]() |
---|
Ini Persyaratan, Tahap Seleksi Hingga Besaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) |
![]() |
---|