Berita Denpasar

Pendataan Vaksinasi Covid-19 Tahap II di Denpasar Dimulai, Anggota Dewan hingga Ojol

Setelah vaksinasi Covid-19 tahap I berjalan, kini pemerintah mulai melaksanakan pendataan untuk vaksinasi tahap II.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi vaksin Covid-19 - Pendataan Vaksinasi Covid-19 Tahap II di Denpasar Dimulai, Dari Anggota Dewan hingga Ojol 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah vaksinasi Covid-19 tahap I berjalan, kini pemerintah mulai melaksanakan pendataan untuk vaksinasi tahap II.

Di Kota Denpasar pendataan ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021, setelah surat dari Kementerian Kesehatan diterima oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, untuk vaksinasi tahap II ini menyasar petugas pelayanan publik atau mereka yang bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.

“Untuk di Denpasar kami sudah mulai melakukan pendataan vaksinasi tahap II di tingkat pelayanan publik,” kata Dewa Rai, Rabu 10 Februari 2021.

1,25 Juta Driver Online Masuk Prioritas Penerima Vaksin Covid, Ini Daftar Profesi yang Divaksinasi

395 Nakes Lansia di Bali Bakal Disuntik Vaksin Sinovac, Vaksinasi Dimulai Hari Ini

Meski Sudah Ada Vaksin, Penggunaan Masker Tidak Boleh Dilepas, Ini Kata Kabag Ops Polres Badung

Adapun yang disasar dalam vaksinasi tahap II yakni guru, TNI Polri, anggota Dewan, tokoh agama, pejabat daerah, pegawai BUMN, pegawai BUMD, pedagang pasar, anggota Satpol PP, petugas pasar, organda hingga ojek online.

“Itu semua bersentuhan dengan masyarakat. Misalnya ojol, mereka kan melayani orang banyak di lapangan, mengantar makanan, mengantar penumpang, sehingga berisiko,” katanya.

Dewa Rai menambahkan, untuk pendataan ini melalui instansi masing-masing.

Nantinya, instansi tersebut menginput datanya pada sistem yang disediakan oleh pemerintah pusat.

Dari data tersebut, selanjutnya daerah akan memperoleh jatah vaksin.

“Nanti langsung dari pusat yang menggelontorkan vaksinnya ke daerah, Denpasar berapa dapat tergantung data di sistem tersebut,” katanya.

Dengan percepatan pendataan ini, diharapkan tahun 2021 ini sebanyak 70 persen masyarakat bisa mendapat vaksin.

“Begitu selesai vaksinasi untuk tenaga kesehatan, langsung lanjut untuk pelayanan publik. Sehingga target bisa segera tercapai,” katanya.

dr. Sudarsa Harap Pasien Kanker di Bali Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 Berikutnya

Dr Onkologi sekaligus Kepala Instalasi Kanker Terpadu RSUP Sanglah Denpasar, dr. I Wayan Sudarsa memberikan penjelasan terkait vaksinasi Covid-19 pada pasien kanker, Rabu (10 Februari 2021).  

"Satu sisi pasien kanker sangat rentan terkena Covid-19, sesuai dengan data yang telah disebutkan hal tersebut dikarenakan ia memiliki imunitas yang lebih rendah dari pada orang yang bukan kanker. Dan untuk tingkat kematian pada pasien Covid-19 pada pasien kanker sangat tinggi jika dibandingkan dengan orang normal dan angkanya hampir 26 persen," ungkapnya. 

Ia juga menambahkan yang paling banyak terkena Covid-19 adalah pasien yang menderita kanker darah dan kanker paru.

Kanker tersebutlah yang memiliki tingkat kormobid cukup tinggi.

Sehingga dengan data yang seperti ini idealnya pasien kanker harusnya mendapat prioritas untuk vaksin Covid-19. 

"Sampai saat ini belum ada data uji klinis atau studi-studi yang dilakukan antara pemberian vaksin Covid-19 pada pasien-pasien yang menderita kanker. Namun jika belajar pada vaksin influenza yang diberikan pada pasien kanker itu ternyata dapat menurunkan mortalitas pasien-pasien kanker jika terkena flu. Namun tetap pada kemampuan imunitasnya lebih rendah," sambungnya. 

Kemudian untuk pasien kanker yang diberikan kemoterapi dan untuk meningkatkan imunitas yang baik pada pasien kanker itu ternyata memerlukan dosis vaksinasi tambahan.

Sehingga dari data yang seperti ini harusnya pasien kanker dapat menjadi prioritas untuk pemberian vaksinasi

"Namun kompleksitas dari vaksinasi Covid-19 pada pasien kanker ini ternyata jauh lebih rumit. Setelah yang kita ketahui kanker pada penyakitnya serta pengobatannya yang berisiko tinggi dapat menimbulkan infeksi," terangnya. 

Sehingga dengan demikian sebaiknya pasien kanker agar dilakukan vaksinasi juga untuk Covid-19. Maka dari itu juga harus ada yang diperhatikan pada pasien kanker ketika akan meningkatkan imunitas.

Sementara untuk pemberian vaksin Covid-19 dengan pasien kanker harus melalui beberapa pertimbangan serta memperhatikan fase-fase. Contohnya pada pasien kanker yang masih aktif, kronis atau yang sudah menjadi survivor.

Selain itu juga harus mempertimbangkan usia, kormobid dan lain sebagainya. Dan juga agar melakukan komunikasi dua arah antara dokter spesialis yang merawat kanker terhadap pasien kanker tersebut. 

"Dan jika menunda pemberian vaksin Covid-19 kepada pasien kanker sebenarnya sama dengan menunda pasien dengan penyakit pada umumnya. Khususnya pada kanker darah biasanya dapat ditunda pemberian vaksin setelah tiga bulan melaksanakan transplantasi, atau pengobatan-pengobatan canggih lainnya tujuan utamanya adalah agar dapat memaksimalkan pemberian vaksin," lanjutnya. 

Secara ringkas pasien-pasien dengan kanker darah setelah ikuti transplantasi lalu akan ikuti vaksinasi kalau bisa ditunda dahulu hingga tiga bulan.

Terutama pada kasus kanker darah yang sudah kronis. Sementara untuk pasien yang masih menjalani radiasi sudah bisa diberikan vaksin Covid-19 dan untuk pasien-pasien yang akan lakukan pembedahan juga dapat ikuti vaksinasi dengan menentukan waktu vaksinasinya.

Vaksinasi bisa ditunda tapi pengobatan pada kanker tidak bisa ditunda. (*).

(Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved