Berita Bali

Dampingi Menparekraf di Bali, Kadin Nyatakan Siap Lakukan Vaksinasi Mandiri, Tapi Tak Pakai Sinovac

Ketua Umum Kadin, Rosan P Roeslani mengatakan aturan resmi dari pemerintah sangat diperlukan untuk melakukan vaksinasi mandiri.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ketua Umum Kadin (sebelah kanan Menparekraf) saat mendampingi Menparekraf bertemu Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan siap untuk melakukan vaksinasi mandiri.

Meskipun hingga saat ini, payung hukum mengenai vaksinasi mandiri ini belum diterbitkan oleh pemerintah.

Ketua Umum Kadin, Rosan P Roeslani mengatakan aturan resmi dari pemerintah sangat diperlukan untuk melakukan vaksinasi mandiri.

Menurutnya, aturan itu akan terbit dalam waktu dekat.

Dukung Pelaksanaan PPKM Mikro dan Vaksinasi di Bali, Lanud I Gusti Ngurah Rai Kerahkan Babinpotdirga

"Regulasinya akan selesai sekitar pada Minggu ketiga bulan Februari hasil meeting kita dengan Pemerintah, dengan Pak Menkes, Pak Menko dan juga dengan Kementerian serta BUMN.

Harapannya regulasinya sudah ada, payung hukumnya sudah ada dan ini bisa berjalan di bulan Maret," ujar Rosan Roeslani, Kamis 11 Februari 2021 usai mendampingi Menparekraf bertemu dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

Ia menambahkan yang akan berjalan adalah pembelian melalui Pemerintah atau BUMN terlebih dahulu, registrasi vaksinasi ada di Kadin dan hampir semua industri mendaftar terutama yang padat karya, perbankan, tekstil, dan juga manufakturing.

Harapannya data registrasi itu akan diintegrasikan dengan data BPJS Ketenagakerjaan dan juga Telkom

Sehingga semuanya satu data tidak ada duplikasi dari penerima vaksin.

"Tapi ini tetap saya sampaikan perusahaan membeli tetapi memberikan kepada pekerjanya, kepada karyawannya itu gratis.

Tidak ada pemotongan apa-apa, gratis ya, ini tetap dengan arahan Pemerintah bahwa vaksin ini penerimanya harus gratis," imbuhnya.

Lebih lanjut Rosan Roeslani menyampaikan bahwa vaksin mandiri ini akan berbeda dengan vaksin gratis yang sekarang ada dari Pemerintah, Sinovac.

"Sudah pasti kita tidak pakai Sinovac, arahnya kita akan pakai vaksinnya adalah Sinopharm, Moderna, Sputnik dan Johnson & Johnson's Janssen.

Alasannya tidak pakai vaksin Sinovac itu adalah arahan dari BPK, BPKP dan juga LPP alasannya seperti itu untuk dibedakan.

Daftar Kelompok Masyarakat yang Disasar Untuk Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua di Bali, Ojol Termasuk

Supaya pengontrol nya lebih baik," paparnya.

Jika regulasi sudah selesai bulan Februari minggu ketiga, bulan depannya diharapkan sudah berjalan dan terus berjalan hingga beberapa bulan kedepan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved