Rekam Jejak David James Taylor, Pelaku Pembuhuhan Polisi di Pantai Kuta Bali Yang Kini Bebas

David dibebaskan setelah kekasihnya, Sara Connor lebih dulu menghirup udara bebas pada Kamis, 16 Juli 2020 lalu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/ Rizal Fanany
David James Taylor, warga negara Inggris saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit Trijata, Denpasar, Bali, Sabtu (20/8/2016). David bersama temannya Sarah Connor warga negra Australia diduga melakukan pembunuhan terhadap Wayan Sudarsa seorang anggota Polisi polsek kuta. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - David James Taylor, pelaku pembunuhan anggota polisi Polsek Kuta pada Agustus 2016 lalu hari ini, Kamis 11 Februari 2021 bebas dari Lapas Klas II A Kerobokan, Badung, Bali. 

David James Taylor bebas setelah menjalani masa pidana penjara selama enam tahun lamanya.

David dibebaskan setelah kekasihnya, Sara Connor lebih dulu menghirup udara bebas pada Kamis, 16 Juli 2020 lalu.

David yang merupakan warga Negara Asing (WNA) asal Inggris sebelumnya dipidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Pasangan kekasih ini membunuh seorang anggota polisi Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung. 

Kepala Lembaga Pemasyaratan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing membenarkan David dibebaskan hari ini.

David James Taylor saat dijemput pihak imigrasi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Kamis, 11 Pebruari 2021. WNA Inggris ini dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana.
David James Taylor saat dijemput pihak imigrasi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Kamis, 11 Pebruari 2021. WNA Inggris ini dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana. (Tribun Bali/I Putu Candra)

"Hari ini David James Taylor bebas murni. Ia dipidana penjara selama enam tahun kasus penganiayaan mengakibatkan korbannya meninggal," ditemui, Kamis, 11 Pebruari 2021.

Dikatakan Fikri ,dari pidana enam tahun penjara dijatuhkan, David telah menjalani masa pemidanaan sekitar 4,6 tahun.

Ini lantaran David mendapat potongan masa penahanan. 

"Beliau menjalani masa tahanan lebih kurang empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun). Mendapatkan remisi sebanyak 18 bulan 15 hari," terang mantan Kalapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah ini. 

Kini pihak Lapas Kerobokan tengah menunggu kedatangan pihak imigrasi untuk melakukan proses lebih lanjut terhadap David. 

"Kami masih menunggu pihak imigrasi untuk melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Terkait deportasi. Kapan waktunya itu kewenangan dari pihak imigrasi. Karena harus menyelesaikan administasi yang harus dilengkapi," papar Fikri. 

Rajin Beribadah

Terdakwa kasus pembunuhan ?Aipda Wayan Sudarsa David James Taylor
Terdakwa kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa David James Taylor (Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana)

Masih menurut Kepala Lembaga Pemasyaratan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, dikatakan bahwa selama menjalani masa pemidanaan, David James Taylor dikenal cukup baik dan rajin beribadah. 

"Selama di Lapas, David cukup baik mengikuti program pembinaan selama ini. Ibadahnya juga rajin. Hubungan sesama warga binaan lapas juga sangat baik selama ini. Dengan dibuktikan tidak adanya pelanggaran selama dia menjalani pidana," terangnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved