Berita Buleleng

Fakta-fakta Kasus Mark Up Dana Hibah Pariwisata di Bali, 8 Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan 8 pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Kambali
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa (tengah) saat mengumumkan delapan pejabat di Dispar yang ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 11 Februari 2021. 

7. Tunggu surat resmi penetapan tersangka

Sekda Buleleng, Gede Suyasa
Sekda Buleleng, Gede Suyasa (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Pemkab Buleleng hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri Buleleng, terkait penetapan tersangka terhadap 8 pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng.

Sebab, surat tersebut akan digunakan sebagai dasar pihaknya untuk me-non aktifkan sementara status kepegawaian para tersangka.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa pada Jumat 12 Februari 2021 mengatakan, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, selama belum ada keputusan inkracht, pihaknya akan me-non aktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat tersebut.

Langkah ini juga akan dikonsultasikan ke KASN terlebih dahulu, khusus untuk tersangka eselon II. 

Sementara untuk tersangka yang eselon III dan IV akan  langsung diganti sementara waktu oleh pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Kemarin Bupati sudah menyampaikan akan menonaktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Untuk menonaktifkan sementara itu, kami butuh surat resmi penetapan tersangka dari Kejari Buleleng.

Surat itu akan kami jadikan sebagai dasar mengganti yang bersangkutan  dengan pejabat yang lain, sampai ada keputusan inkracht," jelasnya.

Mengingat banyak pejabat di Dispar yang status kepegawaiannya akan di non-aktifkan sementara, Suyasa mengaku tidak menjadi persoalan.

Sebab dari segi jumlah, Pemkab masih memiliki cukup pejabat yang dapat menggantikan posisi ke delapan tersangka.

Bahkan, selama belum ada keputusan inkracht dari majelis hakim, delapan tersangka sebut Suyasa masih dapat menerima hak-haknya berupa gaji sebagai pegawai negeri sipil.

"Selama belum ada SK pemberhentian mereka masih bisa menerima hak-haknya," terangnya.

Baca juga: Satu Pegawai Dinas Pertanian & 1 Karyawan BUMN di Buleleng Meninggal Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sementara itu secara terpisah, Humas juga sebagai Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, surat resmi penetapan tersangka itu rencananya akan dikirim ke Pemkab Buleleng pada Senin mendatang.

Sementara terkait pasal yang disangkakan kepada delapan tersangka, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).

Di mana, untuk Pasal 2, ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah  dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved