Berita Buleleng
Fakta-fakta Kasus Mark Up Dana Hibah Pariwisata di Bali, 8 Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan 8 pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka.
7. Tunggu surat resmi penetapan tersangka

Pemkab Buleleng hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri Buleleng, terkait penetapan tersangka terhadap 8 pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng.
Sebab, surat tersebut akan digunakan sebagai dasar pihaknya untuk me-non aktifkan sementara status kepegawaian para tersangka.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa pada Jumat 12 Februari 2021 mengatakan, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, selama belum ada keputusan inkracht, pihaknya akan me-non aktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat tersebut.
Langkah ini juga akan dikonsultasikan ke KASN terlebih dahulu, khusus untuk tersangka eselon II.
Sementara untuk tersangka yang eselon III dan IV akan langsung diganti sementara waktu oleh pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Kemarin Bupati sudah menyampaikan akan menonaktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Untuk menonaktifkan sementara itu, kami butuh surat resmi penetapan tersangka dari Kejari Buleleng.
Surat itu akan kami jadikan sebagai dasar mengganti yang bersangkutan dengan pejabat yang lain, sampai ada keputusan inkracht," jelasnya.
Mengingat banyak pejabat di Dispar yang status kepegawaiannya akan di non-aktifkan sementara, Suyasa mengaku tidak menjadi persoalan.
Sebab dari segi jumlah, Pemkab masih memiliki cukup pejabat yang dapat menggantikan posisi ke delapan tersangka.