Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka
UPDATE: Bupati Buleleng Nonaktifkan Sementara Delapan Pejabat Dispar yang Telah Ditetapkan Tersangka
Bupati Agus Suradnyana langsung mengambil langkah me-nonaktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat tersebut.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Atas penetapan 8 tersangka di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng oleh Kejari, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana langsung merespons.
Bupati Agus Suradnyana langsung mengambil langkah me-nonaktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat tersebut.
Ia pun mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, dan para tersangka diharapkan dapat menghadapi hukum yang akan menjeratnya.
"Saya baru tahu ada penepatan tersangka dari kejaksaan. Saya sangat menghargai proses hukum.
• BREAKING NEWS: 8 Pejabat Dispar Buleleng Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Mark-up Biaya Hotel
Silahkan berproses hukum, apapun konsekuensinya. Sesuai regulasi PP 53, mereka akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan incraht.
Kalau sudah incraht dan kasus yang menjerat itu adalah kasus korupsi, tidak bisa ditoleransi lagi, harus diberhentikan dari pegawai," jelasmya.
Mengingat status kepegawaian delapan pejabat itu diberhentikan sementara hingga ada keputusan incraht, pria yang akrab disapa PAS ini mengaku akan menggelar rapat bersama BKPSDM Buleleng pada Jumat besok, untuk menunjuk Plt.
"Besok akan kami rapatkan menunjuk Plt-nya," ucapnya.
Dengan adanya kasus ini, PAS mengimbau kepada seluruh pimpinan SKPD untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan.
"Saya merasa iba, karena sampai delapan orang yang jadi tersangka. Ini jadi pelajaran buat seluruh pimpinan SKPD agar berhati-hati mengelola keuangan, jangan sampai terjadi lagi.
Saya akan tanyakan dengan Dispar bagaimana sih duduk persoalannya. Saya jujur sangat prihatin dengan kasus ini.
Pemakaian dana pemerintah semua sudah ada SOP-nya, semua regulasi harus ditaati semua," ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan sejumlah tersangka atas kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng, pada Kamis 11 Februari 2021.
Dimana, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
• Penyidik Sudah Kantongi Nama yang Dicurigai Mark-up Biaya Hotel Program Explore Buleleng
Mereka seluruhnya pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.