Berita Buleleng

BEJAT! IE Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Buleleng Bali, Korban Sempat Dipukul dan Diancam

Ironi Gadis 14 Tahun di Buleleng Bali, Dipaksa Ayah Kandung Layani Nafsu Bejat, Korban Alami Trauma

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
DIHADIRKAN - IE saat dihadirkan pada pers release, Sabtu (4/10/2025). Pria 45 tahun itu tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus rudapaksa di Kabupaten Buleleng juga dialami seorang gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Buleleng, Bali

Ironisnya, aksi tak bermoral ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. 

Sebut saja gadis malang ini bernama Melati (bukan nama sebenarnya). 

Sejak kedua orang tuanya bercerai, ia tinggal bersama adik dan sang ayah berinisial IE di sebuah indekost.

Baca juga: Lansia 75 Tahun di Buleleng Bali Rudapaksa Perempuan Disabilitas, IMS Terancam 12 Tahun Penjara

IE yang seharusnya menjadi sosok pelindung bagi anak-anaknya, justru menjadi sosok bejat. 

Sebab pria 45 tahun ini memaksa anak kandungnya untuk bersetubuh. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, persetubuhan ini terjadi pada bulan Juni 2025. 

IE mulanya masuk ke kamar Melati saat ia keluar rumah. 

Saat kembali ke kamar, Melati mendapati ayahnya tidak mengenakan pakaian. 

"Tersangka langsung menarik tangan korban, kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban," jelasnya, Senin 6 Oktober 2025.

Tak hanya sekali. Sebab sepekan kemudian, Melati lagi-lagi dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah. 

Melati tak mampu berbuat banyak, sebab ia selalu dipukul agar mau menuruti perbuatan tak bermoral ayahnya. 

"Sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka ini melakukan kekerasan dengan cara memukul agar korban mau disetubuhi. Selain itu, korban juga diancam agar tidak memberitahu orang lain," ungkapnya. 

Aksi bejat IE akhirnya terbongkar setelah Melati yang tak tahan dengan perbuatan ayahnya, memberanikan diri cerita ke tetangga. 

Ia kemudian diantar ke Polres Buleleng untuk melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved