Berita Buleleng

Nafsu Tak Terbendung, KPW Cabuli Adik Temannya, Ayah Dua Anak Asal Buleleng Terancam 15 Tahun

Lantaran nafsu tak terbendung, seorang pria 34 tahun berinisial KPW, nekat cabuli gadis berusia 15 tahun. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
PENCABULAN - KPW saat dihadirkan dalam pers release, Sabtu (4/10/2025). Ayah dua anak ini nekat mencabuli adik temannya karena nafsu tak terbendung. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Lantaran nafsu tak terbendung, seorang pria 34 tahun berinisial KPW, nekat cabuli gadis berusia 15 tahun. 

Akibat perbuatannya, ayah dua anak asal Kecamatan Busungbiu ini terancam hukuman selama 15 tahun penjara. 

Diketahui, korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) ini, tinggal satu desa dengan KPW.

Baca juga: Ironi Gadis 14 Tahun di Buleleng, Dipaksa Ayah Kandung Layani Nafsu Bejat

Selain tetangga, KPW memang kerap bermain ke rumah Bunga.

Sebab KPW merupakan teman akrab kakak kandung Bunga. 

Namun tanggal 23 September 2025, seolah menjadi hari terburuk bagi Bunga.

Siang itu sekitar pukul 13.00 wita, KPW datang ke rumah dengan alasan jaketnya ketinggalan di salah satu kamar. 

Baca juga: Lansia 75 Tahun di Buleleng Bali Rudapaksa Perempuan Disabilitas, IMS Terancam 12 Tahun Penjara

Bunga yang tidak curiga, kemudian mengantar KPW untuk mengambil jaket.

Pada saat itulah peristiwa pencabulan terjadi. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, saat di dalam kamar, KPW langsung mengunci pintu kamar.

Kemudian ia mendorong bunga ke tempat tidur. 

Baca juga: Tuai Protes, Dishub Buleleng Kurangi Penggunaan Tot-tot Wuk-wuk di Jalan

"Tersangka sempat membuka celana, kemudian memeluk korban sambil mencium pipi, leher dan bibir," ungkapnya, Senin (6/10/2025). 

Bunga berusaha memberontak dari pelukan KPW. Hingga akhirnya dia berhasil menyelamatkan diri.

Tak terima dengan perbuatan KPW, ia lantas menceritakan aksi pencabulan ke keluarga dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Buleleng. 

Baca juga: Paksa Perempuan Disabilitas Layani Nafsu Bejat, Kakek 75 Tahun di Buleleng Terancam Bui 12 Tahun

Polisi yang menerima laporan pencabulan segera bergerak melakukan penyelidikan.

Hingga pada 2 Oktober, KPW berhasil ditangkap dan ditahan.

"Atas perbuatannya, ia disangkakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Kasat Reskrim. (*)

 

Berita lainnya di Pencabulan di Buleleng

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved