Berita Buleleng
Tuai Protes, Dishub Buleleng Kurangi Penggunaan Tot-tot Wuk-wuk di Jalan
Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng memilih mengurangi penggunaan strobo dan sirine, saat mengawal pejabat di jalan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng memilih mengurangi penggunaan strobo dan sirine, saat mengawal pejabat di jalan.
Selain menindaklanjuti imbauan Mabes Polri, upaya ini juga menyikapi ramainya protes gerakan 'stop tot-tot wuk-wuk' yang ramai di media sosial.
Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra menjelaskan, penggunaan sirine pada unit kendaraan itu juga sudah diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: PASUTRI TERPISAH! 2 Orang Meninggal di Buleleng, Sosok Pelajar Jadi Penyebab Kecelakaan Maut
Mengacu pada aturan tersebut, sirine dengan bunyi panjang tanpa henti hanya diperuntukkan bagi kendaraan dalam kondisi gawat darurat yang berkaitan dengan keselamatan jiwa.
Misalnya mobil pemadam kebakaran dan ambulans.
"Sirine panjang itu hanya boleh untuk pengalihan pemikiran masyarakat, yang sifatnya gawat darurat seperti damkar dan ambulans," ucapnya, Minggu (5/10/2025).
Baca juga: Terlibat Narkoba hingga Sering Bolos Dinas, Dua Anggota Polres Buleleng Dipecat
Lanjut Gunawan, selama ini sirine dan strobo digunakan untuk kegiatan pengawalan rombongan.
Tujuannya agar bisa sampai ke lokasi acara tepat waktu.
Kendati demikian, belakangan ini penggunaan sirine dan strobo banyak dikeluhkan masyarakat karena mengganggu.
Sehingga kini penggunaannya diminimalisasi.
Baca juga: Putu Digma Sempat Dilarikan ke RS, Nyawanya Tak Tertolong Pasca Tabrakan Adu Jangkrik di Buleleng
"Mengenai penggunaannya kami sudah koordinasi dengan Satlantas Polres Buleleng. Kami juga mengimbau pada anak buah maupun bagian protokol yang mengawal pak Bupati, untuk tidak menggunakan (sirine-strobo) terlalu sering," ujarnya.
Gunawan menyebut imbauan ini merupakan permintaan langsung dari Bupati.
Sebagai gantinya, pola pengawalan kini disesuaikan dengan waktu keberangkatan yang lebih terencana. Dishub bersama protokol Bupati diminta menghitung waktu tempuh sejak awal. Sehingga tidak terburu-buru di jalan.
"Misalnya Pak Bupati ada acara bertemu dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Gerokgak jam 9.00 wita, maka kita mulai berangkat pukul 6.30 Wita. Sehingga tidak terlalu mepet dan kita bisa mengawal dengan santai," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Dishub Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.