Paksa Perempuan Disabilitas Layani Nafsu Bejat, Kakek 75 Tahun di Buleleng Terancam Bui 12 Tahun
Kasus rudapaksa yang dialami perempuan disabilitas rungu-wicara asal Kecamatan Buleleng berinisial KAA, akhirnya menemui titik terang.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus rudapaksa yang dialami perempuan disabilitas rungu-wicara asal Kecamatan Buleleng berinisial KAA, akhirnya menemui titik terang.
Sebab polisi telah berhasil menangkap sosok bejat pemerkosa perempuan 33 tahun itu.
Pelaku berinisial IMS itu dihadirkan dalam pers release, Sabtu (4/10/2025).
Diketahui, IMS dan KAA memang tinggal di satu kelurahan yang sama.
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan IRT di Buleleng, Terduga Pelaku Mengaku Suka Sama Suka
Walau demikian, keduanya tidak memiliki hubungan keluarga.
Hubungan KAA dan IMS hanya sebatas penjual dan pembeli.
Sebab KAA kerap belanja kebutuhan sehari-hari di warung milik IMS, mengingat jaraknya yang dekat dari rumah KAA.
Namun sungguh malang nasib KAA.
Sebab ia menjadi sasaran IMS melampiaskan nafsu bejatnya.
Baca juga: KPPAD Minta Polresta Denpasar Cepat Usut Kasus Pemerkosaan Dengan Terduga Pelaku WNA
Terungkap jika lansia 75 tahun ini berulang kali menyetubuhi KAA, hingga menyebabkan dia hamil 7 bulan dan mengalami trauma.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, tersangka sudah empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban.
Peristiwa pertama terjadi pada 28 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 wita.
"Lokasinya di semak-semak dekat dengan rumah korban," ungkapnya.
Baca juga: ANR Selamat dari Pemerkosaan Berkat Flash Ponsel, Mahasiswi KKN Laporkan Perangkat Desa Batukaang
Tak berhenti sampai situ, IMS yang tahu betul KAA tinggal sendirian, mendatangi kemudian mendobrak pintu rumahnya.
Ia membangunkan KAA yang saat itu sedang tidur untuk melakukan persetubuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.