Berita Buleleng
Ironi Gadis 14 Tahun di Buleleng, Dipaksa Ayah Kandung Layani Nafsu Bejat
Kasus rudapaksa di Kabupaten Buleleng juga dialami seorang gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus rudapaksa di Kabupaten Buleleng juga dialami seorang gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Buleleng.
Ironisnya, aksi tak bermoral ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Sebut saja gadis malang ini bernama Melati (bukan nama sebenarnya). Sejak kedua orang tuanya bercerai, ia tinggal bersama adik dan sang ayah berinisial IE di sebuah indekost.
Baca juga: Lansia 75 Tahun di Buleleng Bali Rudapaksa Perempuan Disabilitas, IMS Terancam 12 Tahun Penjara
IE yang seharusnya menjadi sosok pelindung bagi anak-anaknya, justru menjadi sosok bejat.
Sebab pria 45 tahun ini memaksa anak kandungnya sendiri untuk bersetubuh.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan persetubuhan ini terjadi pada bulan Juni 2025.
IE mulanya masuk ke kamar Melati saat ia keluar rumah. Saat kembali ke kamar, Melati mendapati ayahnya tidak mengenakan pakaian.
Baca juga: PEKAK IMS Tega Rudapaksa Wanita Disabilitas di Buleleng, Lansia 75 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara!
"Tersangka langsung menarik tangan korban, kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban," jelasnya, Senin (6/20/2025).
Tak hanya sekali. Sebab sepekan kemudian, Melati lagi-lagi dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah.
Melati tak mampu berbuat banyak, sebab ia selalu dipukul agar mau menuruti perbuatan tak bermoral ayahnya.
"Sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka ini melakukan kekerasan dengan cara memukul agar korban mau disetubuhi. Selain itu korban juga diancam agar tidak memberitahu orang lain," ungkapnya.
Baca juga: PASUTRI TERPISAH! 2 Orang Meninggal di Buleleng, Sosok Pelajar Jadi Penyebab Kecelakaan Maut
Aksi bejat IE akhirnya terbongkar setelah Melati yang tak tahan dengan perbuatan ayahnya, memberanikan diri cerita ke tetangga.
Ia kemudian diantar ke Polres Buleleng untuk melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hingga pada 3 Oktober 2025, Polisi berhasil menangkap IE dan langsung ditahan.
Ia disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Tuai Protes, Dishub Buleleng Kurangi Penggunaan Tot-tot Wuk-wuk di Jalan
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Mengenai kondisi korban saat ini masih mengalami trauma. Dia bersama adiknya kami titipkan ke rumah aman," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pemerkosaan di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.