Berita Buleleng
Belasan Calon PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri, BKPSDM Buleleng Bali Kirim SPTJM ke Menpan RB
kebanyakan calon PPPK paruh waktu memutuskan mundur secara mandiri karena memilih bekerja di tempat lain.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Belasan pegawai kontrak di Buleleng tidak bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ada beberapa faktor penyebabnya. Namun kebanyakan karena memilih mengundurkan diri.
Berdasarkan data yang dihimpun, total ada 17 calon PPPK paruh waktu yang mundur.
Kebanyakan dari mereka merupakan guru dan tenaga kependidikan, dengan total 13 orang.
Baca juga: Eks PPPK Buleleng Kembali Layangkan Somasi, Ancam Akan Laporkan Bupati ke Polda Bali
Sisanya merupakan tenaga kontrak di dinas PUTR, Sekretariat DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bappeda.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Made Herry Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dikatakan dia, kebanyakan calon PPPK paruh waktu memutuskan mundur secara mandiri karena memilih bekerja di tempat lain.
"Mereka mundur setelah turun formasi dari pusat. Sesuai surat pengunduran dirinya, mereka menyatakan sudah bekerja di tempat lain. Selain itu, ada pula calon PPPK paruh waktu yang meninggal dunia," ungkapnya, Senin 6 Oktober 2025.
Mengenai pengunduran diri calon PPPK paruh waktu ini, Herry mengaku sudah menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menpan RB.
Dikatakan pula, pengunduran diri calon PPPK membuat 17 formasi tersebut kosong dan tidak bisa digantikan orang lain. Sebab salah satu syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, adalah sudah mengikuti seleksi PPPK penuh waktu.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini persetujuan teknis (pertek) pengangkatan PPPK paruh waktu sebagian besar sudah turun. Setelahnya tinggal mencetak SK pengangkatan.
"Sebenarnya tinggal sedikit lagi prosesnya. Setelah itu pelantikan. Sesuai informasi dari BKN, pelantikannya diserahkan sepenuhnya ke daerah/instansi," ujarnya. (mer)
Bakal Dievaluasi Setiap Tahun
Sementara, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Made Herry Hermawan menambahkan, PPPK paruh waktu akan dievaluasi berkala setiap tahun.
Sesuai skema yang disampaikan Kemenpan RB, PPPK paruh waktu punya peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu.
"Sesuai informasi dari Menpan, peluang itu (menjadi PPPK penuh waktu) ada. Cuma formulasinya bagaimana kita belum tahu," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.