PPPK

17 Calon PPPK Paruh Waktu di Buleleng Mengundurkan Diri, Terbanyak di Posisi Ini

Belasan pegawai kontrak di Buleleng tidak bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Seleksi PPPK - Suasana saat seleksi PPPK penuh waktu di Buleleng akhir tahun 2024 lalu. Total 17 calon PPPK paruh waktu memutuskan mengundurkan diri secara mandiri. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Belasan pegawai kontrak di Buleleng tidak bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ada beberapa faktor penyebabnya. Namun kebanyakan karena memilih mengundurkan diri

Berdasarkan data yang dihimpun, total ada 17 calon PPPK paruh waktu yang mundur.

Baca juga: 127 PPPK Dilantik di Karangasem, Bupati Gusti Parwata Ingatkan Integritas dan Akan Selalu Dievaluasi

Kebanyakan dari mereka merupakan guru dan tenaga kependidikan, dengan total 13 orang.

Sisanya merupakan tenaga kontrak di dinas PUTR, Sekretariat DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bappeda. 

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Made Herry Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Baca juga: BUPATI Kembang Lantik 144 PPPK Tahap II & 6 PNS, Harus Peka & Miliki Empati pada Lingkungan Sekitar

Dikatakan dia, kebanyakan calon PPPK paruh waktu memutuskan mundur secara mandiri karena memilih bekerja di tempat lain. 

"Mereka mundur setelah setelah turun formasi dari pusat. Sesuai surat pengunduran dirinya, mereka menyatakan sudah bekerja di tempat lain."

"Selain itu, adapula calon PPPK paruh waktu yang meninggal dunia," ungkapnya, Senin (6/10/2025). 

Mengenai pengunduran diri calon PPPK paruh waktu ini, Herry mengaku sudah menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menpan RB.

Baca juga: Pemkab Gianyar Bali Lantik 1.994 PPPK Tahap 2, Wabup Mayun: Sebuah Bukti Nyata Komitmen

Dikatakan pula, pengunduran diri calon PPPK membuat 17 formasi tersebut kosong dan tidak bisa digantikan orang lain.

Sebab salah satu syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, adalah sudah mengikuti seleksi PPPK penuh waktu. 

Lebih lanjut dikatakan, saat ini persetujuan teknis (pertek) pengangkatan PPPK paruh waktu sebagian besar sudah turun.

Setelahnya tinggal mencetak SK pengangkatan. 

"Sebenarnya tinggal sedikit lagi prosesnya. Setelah itu pelantikan. Sesuai informasi dari BKN, pelantikannya diserahkan sepenuhnya ke daerah/istansi," ujarnya. 

Herry menambahkan, PPPK paruh waktu akan dievaluasi berkala setiap tahun.

Sesuai skema yang disampaikan Kemenpan RB, PPPK paruh waktu punya peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu. 

"Sesuai informasi dari Menpan, peluang itu (menjadi PPPK penuh waktu) ada. Cuma formulasinya bagaimana kita belum tahu," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di PPPK di Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved