Berita Nasional
Diatur di Perpres, Ada Sanksi Penghentian Bansos hingga Denda Jika Mangkir dari Vaksinasi Covid-19
Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu berisi sejumlah perubahan yang termuat dalam pasal-pasal tambahan.
c. denda.
Baca juga: 11.753 Tenaga Kesehatan di Denpasar Bali Telah Jalani Vaksinasi Covid-19
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian, pasal 13B diatur tentang adanya sanksi lanjutan.
Detail aturannya, yakni:
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Teken Perpres Baru, Ada Sanksi Penghentian Bansos hingga Denda Jika Tak Ikuti Vaksinasi Covid-19.