Berita Nasional

Diatur di Perpres, Ada Sanksi Penghentian Bansos hingga Denda Jika Mangkir dari Vaksinasi Covid-19

Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu berisi sejumlah perubahan yang termuat dalam pasal-pasal tambahan.

Editor: Wema Satya Dinata
ANTARA/HO-Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi. Diatur di Perpres, Ada Sanksi Penghentian Bansos hingga Denda Jika Mangkir dari Vaksinasi Covid-19 

c. denda.

Baca juga: 11.753 Tenaga Kesehatan di Denpasar Bali Telah Jalani Vaksinasi Covid-19

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian, pasal 13B diatur tentang adanya sanksi lanjutan.

Detail aturannya, yakni:

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Teken Perpres Baru, Ada Sanksi Penghentian Bansos hingga Denda Jika Tak Ikuti Vaksinasi Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved