Menparekraf Sandiaga Berkantor di Bali
Menteri Sandiaga Prihatin, 8 Pejabat Dispar Buleleng Tersangka Korupsi Dana Hibah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan 8 pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng sebagai tersangka kasus dugaan mark-up
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sebab, surat tersebut akan digunakan sebagai dasar pihaknya untuk menonaktifkan sementara status kepegawaian para tersangka.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa, Jumat 12 Februari 2021 mengatakan, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, selama belum ada keputusan inkracht, pihaknya akan menonaktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat tersebut.
Langkah ini juga akan dikonsultasikan ke KASN terlebih dahulu, khusus untuk tersangka eselon II.
Sementara untuk tersangka yang eselon III dan IV akan langsung diganti sementara waktu oleh pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Kemarin Bupati sudah menyampaikan akan menonaktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk menonaktifkan sementara, kami butuh surat resmi penetapan tersangka dari Kejari Buleleng. Surat itu akan kami jadikan sebagai dasar mengganti yang bersangkutan dengan pejabat yang lain, sampai ada keputusan inkracht," jelasnya.
Mengingat banyak pejabat di Dispar yang status kepegawaiannya akan dinonaktifkan sementara, Suyasa mengaku tidak menjadi persoalan.
Sebab dari segi jumlah, Pemkab masih memiliki cukup pejabat yang dapat menggantikan posisi ke delapan tersangka.
Terpisah, Humas juga sebagai Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, surat resmi penetapan tersangka itu rencananya akan dikirim ke Pemkab Buleleng, Senin 15 Februari 2021.
Sementara terkait pasal yang disangkakan kepada delapan tersangka, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).
Untuk Pasal 2, ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara Pasal 3, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar.
Sementara Padal 12 huruf e, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(Zaenal Nur Arifin / Ratu Ayu Astri Desiani)