Berita Karangasem
Penghasilan Perbekel di Karangasem Rp 4-8 Jutaan, Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Desa
Seandainya dikalkulasi berdasarkan perhitungan semua penerimaan perbekel, penghasilannya sekitar Rp 4 - 8 juta.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Penghasilan perbekel, meliputi penghasilan tetap serta tunjangan, di Kabupaten Karangasem bervariatif tergantung kemampuan keuangan di desa bersangkutan.
Mengingat anggaran dana desa (ADD) masing - masing desa berbeda satu desa dengan yang lainnya.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas PMD Karangasem, Gede Kaneka Setiawan, mengatakan penghasilan perbekel secara keseluruhan berbeda satu dengan lainnya.
Seandainya dikalkulasi berdasarkan perhitungan semua penerimaan perbekel, penghasilannya sekitar Rp 4 - 8 juta.
Baca juga: Di Badung Penghasilan Perbekel Sampai Rp 16 Juta Sebulan, di Bangli Cuma Sepertiganya
"Penghasilan perbekel di Karangasem (meliputi penghasilan tetap, tunjangan, & honorium) paling tinggi sekitar 8.679.400.
Sedangkan penghasilan terendah yakni 4.629.000. Bervariatif penghasilannya,"ungkap Gede Kaneka Setiawan, Senin 15 Februari 2021.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem No 51 tahun 2019, besaran penghasilan tetap semua perbekel di Karangasem sudah ditetapkan pemerintah.
Penghasilannya setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan III c, sekitar 2.802.300.
Sedangkan tunjangannya variatif sesuai keuangannya.
"Pengalokasian untuk penghasilan tetap saja yang di perhitungan ADD, untuk tunjangannya setiap desa yang menentukan besaranya sesuai ketentuan maksimal dan sudah diatur dalam Perbup 51 tahun 2019," tambah Kanena, sapaan akrab Gede Kaneka Setiawan.
Di Badung Hingga Rp 16 Juta, Bangli Hanya Sepertiganya
Sama-sama menjabat sebagai perbekel atau kepala desa. Namun besaran gaji dan tunjangan perbekel di sejumlah daerah Bali tidaklah sama.
Jika di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar penghasilan seorang perbekel bisa sampai Rp 16 juta dan Rp 12,5 juta sebulan, tidak demikian dengan di kabupaten lainnya.
Di Kabupaten Bangli misalnya, penghasilan perbekel hanya berkisar antara Rp 4,5 hingga 5 juta dalam sebulan.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penghasilan (gaji) tetap (siltap) hingga tunjangan lain-lain.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra, Senin 15 Februari 2021 menjelaskan, seorang perbekel mendapatkan gaji tetap sebesar Rp 3 juta per bulan.
Baca juga: Bila Pagu APB Desa Turun, Disebut Akan Pengaruhi Penghasilan Perbekel di Kabupaten Badung
Ditambah pendapatan lain-lain, mulai dari tunjangan jabatan, tunjangan tambahan penghasilan, hingga honor selaku penanggungjawab anggaran (PA).
“Jika ditotal, take home pay masing-masing perbekel berkisar Rp 4,5 hingga Rp 5 juta perbulan,” sebutnya.
Kisaran take home pay tersebut, lanjut Riana, mengacu pada tambahan pendapatan lain-lain.
Sebab besaran tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan jumlah dusun yang dimiliki suatu desa.
“Semakin banyak dusunnya, maka semakin besar tunjangan kinerjanya. Walau demikian tidak terlalu jauh perbedaannya. Paling sekitar Rp 150 ribu,” ucapnya.
Penghasilan perbekel di Kabupaten Bangli ini sangat jauh selisihnya dengan perbekel di Badung.
Seperti diberitakan sebelumnya, perbekel di Badung bisa mencapai Rp 16 juta per bulan.
Mereka mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.500.000 (Rp 2,5) per bulan. Sedangkan tunjangan kerja nilainya lebih besar yakni mencapai Rp 13.500.000 (Rp 13,5 juta) per bulan.
Dengan demikian total penghasilan yang didapat perbekel di Badung selama sebulan yakni sebesar Rp 16 juta. Ini belum termasuk THR, gaji ke-13, dan lainnya.
Sementara untuk perbekel di Kota Denpasar, tunjangan perbekel di Denpasar tahun 2021 ini sebesar Rp 8,5 juta per bulan.
Baca juga: Total Penghasilan Perbekel Rp 16 Juta per Bulan, Ni Nyoman Rai: Memang Segitu Dapatnya
Besaran ini naik sebesar Rp 500 ribu dari tahun 2021 lalu.
Tunjangan ini merupakan tunjangan kinerja atau tunjangan tugas.
"Tahun 2021 ini ada sedikit kenaikan. Yang awalnya Rp 8 juta, naik Rp 500 ribu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ida Bagus Alit Wiradana, saat dihubungi Senin 15 Februari 2021 siang.
Sementara itu, besaran gaji pokok dari perbekel di Kota Denpasar yakni Rp 4 juta.
Sehingga total penghasilan yang diterima dalam sebulan termasuk tunjangan yakni Rp 1,5 juta.
"Pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan besaran APBDes. Alokasinya maksimal 30 persennya dari APBDes, tidak boleh lebih," kata Alit.(*)