Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sidang Mediasi, Penggugat Sebut Permohonan Maaf Raffi Ahmad Tak Serius

Sidang Mediasi, Penggugat Sebut Permohonan Maaf Raffi Ahmad Tak Serius

Grid.ID/Rissa Indrasty
Presenter Raffi Ahmad 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUN-BALI.COM, DEPOK -Sidang gugatan perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan ketidak patutan terhadap hukum terhadap Presenter Raffi Ahmad kembali bergulir.

Raffi digugat oleh David Tobing.

Sidang yang beragendakan mediasi itu dihadiri oleh penggugat, advokat David L Tobing dan tergugat kuasa hukum Raffi Ahmad.

Baca juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ulang Tahun 17 Februari, Ini Sifat Zodiaknya, Si Aquarius yang Unik

Usai sidang, David Tobing menyampaikan, maksud dan tujuan gugatannya adalah hanya ingin Raffi Ahmad meminta maaf di media massa.

"Jadi gugatan saya mengatakan itu melanggar kepatutan, jadi akibat pelanggaran kepatutan itu lah mangkanya dia harus mohon maaf itu yang saya maksudkan," kata David Tobing di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Nagita Slavina Akui Rindukan Seranjang Berdua Bareng Raffi Ahmad, Ini Jawaban Sultan Andara

David mengetahui kalau Raffi Ahmad sudah meminta maaf di media sosialnya, atas kesalahan dirinya yang ada di kerumunan tanpa masker, usai menerima vaksin di Istana Negara, bersama Presiden Indonesia Joko Widodo.

Akan tetapi, David memastikan gugatannya itu formulanya berbeda dari apa yang sudah dijalani Raffi, yang meminta maaf di media sosial.

"Nanti akan ada tersendiri lah dan saya engga bisa ungkapkan. Tapi nanti apapun hasilnya akan saya ungkapkan karena ini kan menyangkut publik," ucapnya.

Tapi bagi David, langkah suami Nagita Slavina menyampaikan permintaan maaf di media sosial, tidak bisa menjangkau semua masyarakat Indonesia.

"Gugatan ini agar permintaan maafnya lebih serius. Karena menurut kami, yang dilakukan dia itu sangat serius, menciderai apa yang memang menjadi kewajiban dia" jelasnya.

"Karena dia memberikan suatu pesan positif tentang vaksinasi dan protokol kesehatan," tambahnya.

Namun dalam gugatannya, David menyebut kalau Raffi Ahmad adalah publik figur dan menerima tugas Negara untuk mensosialisasikan vaksin ke masyarakat, karena memiliki jutaan followers di media sosial.

"Tapi kan faktanya dia berada di kerumunan usai vaksin. Nah langkah itu yang dimaksud dalam pelanggaran kepatutan. Tapi, lihat mediasi kedepan karena gugatan saya sifatnya situasional," ujar David Tobing.

Diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad dilaporkan dan digugat oleh advokat David Tobing terkait dugaan melawan hukum, kasus yang dilaporkan secara perdata ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved