Soal Kemungkinan Hukuman Mati bagi Kompol Yuni Cs Yang Ditangkap di Hotel, Ini Kata Mabes Polri

Markas besar kepolisian RI masih belum memutuskan sanksi hukum kepada mantan Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri

Editor: Eviera Paramita Sandi
tribun jabar
Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti ditangkap oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar di sebuah hotel di kota Bandung karena dugaan kasus narkoba. 

Tak sendirian, turut diamankan pula 11 anggota polisi lain bersamanya. 

Menanggapi hal itu, markas besar kepolisian RI masih belum memutuskan sanksi hukum kepada mantan Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri yang telah diamankan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap kasus tersebut. 

Baca juga: Sosok Kompol Yuni, Kapolsek Astana Anyar yang Ditangkap di Hotel karena Narkoba, Ini Kekayaannya

Terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maskimal hukuman mati, ia masih enggan menjawab. 

Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti.
Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti. (Tribun Bogor)

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Sebelumnya, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Baca juga: Oknum Kapolsek Dan 11 Anggota Polisi Lainnya Ditangkap di Hotel Bandung, Diduga Ini Kasusnya

Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu terkait sanksi yang akan dibebankan. 

Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.

"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.

Di sisi lain, kata Argo ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.

Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera.

"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri diamankan petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.

Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved