Berita Denpasar

Swakelola Sampah di Denpasar Dikritik, Dewan: Masak Desa Dikasi Sampah, Keuntungannya Diambil

Per tanggal 1 Januari 2021, masyarakat Kota Denpasar wajib memilah sampah sebelum dibuang ke TPS. 

Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Petugas menurunkan sampah di tempat pembuangan sampah sementara Yang Batu, Renon, Denpasar, Selasa (15/12/2020). Tumpukan sampah di TPS Yang Batu belum diangkut ke TPA Suwung hingga mengakibatkan bau tak sedap di kawasan tersebut. 

Sedangkan petugas yang dari DLHK kebanyakan diam.

“Tenaga dari DLHK ada 25 orang di sana, tapi mereka ongkang-ongkang saja, sementara yang menyisir sampah petugas dari desa. Petugas Pak, dua jam di sana sudah hilang, ada yang tidur,” katanya.

Anggota Dewan lain, AA Susruta Ngurah Putra menambahkan, seharusnya sebelum menerapkan kebijakan, pemerintah seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu.

Juga harus memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana yang ada di wilayah tersebut.

“Kalau begini, prosesnya tidak akan bagus. Harus diperhatikan kesiapan desanya. Fasilitasnya bagaimana? Kelengkapannya juga bagaimana? Itu harus diperhatikan,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan surat edaran yang dibuat DLHK yang mewajibkan semua masyarakat melakukan komposting dan biopori di tingkat rumah tangga.

“Mau buat kompos, bagaimana caranya mereka? Apalagi sekarang kita lihat pekarangan rumah sempit, isi buat biopori, bagaimana caranya itu?” imbuhnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar DLHK melakukan kajian ulang terkait penerapan kebijakan ini.

Juga melakukan analisis kekurangan dan kelebihan serta dampak yang ditimbulkan sebelum menerapkan suatu kebijakan.

Susruta juga meminta pemerintah mengurangi acara seremonial yang menelan biaya banyak.

“Kurangi hal-hal yang bersifat seremonial. Masang mesin sampah seremonial, peresmian TPA juga seremonial. Kebanyakan seremonial ini, berapa juta habis biayanya untuk acara seremonial,” katanya.

Terkait hal tersebut, Plt. DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra mengatakan pelaksanaan swakelola ini dilakukan agar TPA tidak penuh.

Karena sesuai edaran Gubernur Bali, dikatakan bahwa bulan Juni 2021 TPA Suwung akan penuh.

Pihaknya pun mengaku memberikan kelonggaran bagi desa/kelurahan yang belum mampu melakukan swakelola.

Desa/kelurahan tersebut dapat mengajukan surat dan DLHK akan tetap memberikan pelayanan pengangkutan sampah.

“Pelayanan penanganan sampah itu masih ada kelonggaran. Kalau belum mampu melakukan swakelola, desa/kelurahan bisa mengajukan surat ke kami, dan pelayanan sampah akan tetap kami berikan,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved