Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

Begini Sanksi bagi Peserta yang Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Berikut daftar iuran yang harus peserta bayar

Editor: Wema Satya Dinata
shutterstock
ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan 

Besaran denda pelayanan BPJS Kesehatan

Denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun  waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

-Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

-Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

-Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.(*)

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved