Berita Nasional
Begini Sanksi bagi Peserta yang Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Berikut daftar iuran yang harus peserta bayar
Editor:
Wema Satya Dinata
Besaran denda pelayanan BPJS Kesehatan
Denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
-Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
-Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
-Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kartu-bpjs-1.jpg)