Berita Bali
Lewat Pertemuan Virtual, Gubernur Koster Resmikan Penggunaan Kain Endek Bali Setiap Hari Selasa
Menyatakan secara resmi dimulainya penggunaan pakaian atau busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tradisional Bali pada setiap hari Selasa,"
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster meresmikan penggunaan kain endek Bali setiap Selasa.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2021 tentang penggunaan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali.
"Menyatakan secara resmi dimulainya penggunaan pakaian atau busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tradisional Bali pada setiap hari Selasa," kata Koster dalam pertemuan virtual dari rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa 23 Februari 2021.
Koster menjelaskan, kain tenun endek merupakan warisan kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan, dlindungi, digunakan dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas.
Baca juga: Keluarkan Surat Telegram untuk Jajarannya, Kapolda Bali Dukung Program Penggunaan Kain Tenun Endek
Oleh karena itu, Koster meminta masyarakat yang masih memiliki penghasilan bulanan untuk membeli kain tenun endek Bali.
Hal ini sebagai upaya untuk membantu industri kecil dan menengah (IKM) dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masyarakat Bali yang tengah menghadapi kelesuan pasar di tengah pandemi Covid-19.
Sejalan dengan membantu IKM dan UKM tersebut, pihaknya di jajaran Pemprov Bali juga telah bekerja sama dengan Christian Dior dalam menggunakan dan memasarkan kain tenun endek Bali di pasar Internasional.
"Saya mengharapkan dengan berlakunya kebijakan ini akan mendorong munculnya perjain dan pelaku usaha yang semakin kreatif dan inovatif dalam mengembangkan industri berbasis budaya branding Bali sebagai salah satu kekuatan perekonomian rakyat Bali," papar Koster.
Koster menegaskan, kain endek di Pulau Dewata mulai dibanjiri oleh berbagai produk dari luar yang mengancam para perajin lokal di Bali.
Kain dari luar yang bukan hasil kerajinan masyarakat dan tidak berbasis kreatif lokal Bali tersebut muncul dengan bermotif seperti endek.
Oleh karena itu, Koster telah kain tenun endek Bali telah sebagai kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional.
Hal ini dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukim dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada 20 Desember 2020 lalu.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng itu menegaskan, dengan terbitnya sertifikat tersebut, kain endek tidak boleh diproduksi di luar Pulau Dewata.
"Dengan terbitnya sertifikat intelektual komunal ekspresi budaya tradisional maka saya menegaskan, kain tenun endek Bali hanya boleh diproduksi secara tradisional oleh perajin lokal masyarakat Bali. Tidak boleh lagi diproduksi okeh pihak lain di luar Bali," jelas Koster
Baca juga: Mulai 1 Maret 2021, Polisi di Bali Akan Pakai Endek Setiap Selasa, Terutama Petugas Pelayanan Publik