Berita Denpasar

Pemakaian Endek di Denpasar Bukan Hal Baru, Surat Edaran Gubernur Bali Mulai Berlaku Hari Ini

Pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar sudah mengenakan endek sejak tahun 2005.

Penulis: Putu Supartika | Editor: DionDBPutra
Tribun Bali/Rizal Fanany
Karyawan merapikan kain endek di salah satu stan IKM Bali Bangkit di Art Center, Denpasar, Senin 22 Februari 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARGubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali yang mulai berlaku 23 Februari 2021.

Ihwal pemakaian endek bukan hal baru di Kota Denpasar. Pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar sudah mengenakan endek sejak tahun 2005.

“Kalau penggunaan endek di jajaran Pemkot Denpasar sejak tahun 2005. Itu semenjak Wali Kota Pak Puspayoga,” kata Kabag Humas Setda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, Senin 22 Februari 2021.

Baca juga: Gubernur Koster Tinjau Produksi Kain Tenun Endek di Klungkung hingga Dengarkan Permasalahan Pedagang

Baca juga: Kain Endek Luar Bali Leluasa Beredar di Klungkung, Penenun Perlukan Perlindungan Produk Lokal

Ia mengatakan penggunaan endek di Kota Denpasar tak terbatas untuk ASN, melainkan pegawai BUMN hingga swasta. Terkait penggunaan endek sudah diperkuat dengan Surat Edaran Wali kota Denpasar Nomor 836 tahun 2018.

Satu poin dalam SE tersebut menekankan bahwa pegawai khususnya di lingkungan Pemkot Denpasar menggunakan endek setiap hari Selasa dan Jumat.

“Instansi swasta maupun BUMN juga disurati, minimal seminggu sekali menggunakan endek. Pengaturannya tergantung masing-masing instansi,” kata Dewa Rai.

Dewa Rai menambahkan, untuk menggemakan endek, pihaknya menyelenggarakan pemilihan duta endek sejak tahun 2011.

“Setiap tahun kami lakukan pemilihan duta endek. Mereka yang notabene adalah kaum milenial akan mempromosikan dan melakukan edukasi penggunaan endek,” ujarnya.

Lewat duta endek, pemerintah kampanyekan bahwa endek bukan hanya pakaian formal. Melainkan bisa dimodifikasi menjadi busana yang lebih modis.

Selain itu, menurut Dewa Rai, Pemkot menggelar lomba fashion busana endek. Lomba ini dilaksanakan bagi guru, tenaga medis, hingga pelajar.

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster bertemu jajaran petinggi fraksi PDIP di rumah jabatan gubernur, Jaya Sabha, Denpasar Senin siang 22 Februari 2021..

Informasi yang diterima Tribun Bali, mereka di antaranya Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Bali, Tjokorda Gde Agung, Ketua Komisi III DPRD Bali, Anak Agung Adhi Ardhana, Anggota Komisi IV DPRD Bali, Ketut Suryadi, dan Anggota Komisi I DPRD Bali Made Suparta.

Saat dikonfirmasi, Anak Agung Adhi Ardhana tidak mau berkomentar banyak terkait pertemuan tersebut. Ia mengaku hanya makan siang bersama Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali itu. “Tadi cuma makan siang aja, ngobrol-ngobrol biasa,” ucapnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya mengatakan, pertemuan tersebut membahas mengenai persiapan penerapan SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali yang mulai berlaku pada Selasa 23 Februari 2021.

Ia menjelaskan, akan dilaksanakan webinar mengenai sosialisasi penerapan SE tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved