TERBARU SE Kapolri UU ITE, Tersangka yang Sudah Sadar dan Minta Maaf Kepada Korban Tidak Ditahan
Terbaru terkait SE Kapolri UU ITE, para pihak yang bersengketa diharapkan untuk melaksanakan mediasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta
Editor:
Ida Ayu Made Sadnyari
DOK
Irjen Listyo Sigit Prabowo. Terbaru terkait UU ITE, para pihak yang bersengketa diharapkan untuk melaksanakan mediasi.
Bertalian dengan surat itu, Kapolri menerbitkan Surat Telegram yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.
Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 Februari 2021, ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.
Dalam Surat Telegram, Kapolri mengklasifikasikan perkara penanganan UU ITE yang bisa diselesaikan dengan restorative jutsice dan mana yang tidak beserta rujukan pasal-pasalnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SE Kapolri soal UU ITE, Penyidik Diminta Tegas Bedakan Kritik, Hoaks, dan Pencemaran Nama Baik