Kejagung Sita 17 Unit Bus Restu Wijaya, Diduga Terkait Kasus Korupsi Asabri
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah mengkonfirmasi kabar tersebut.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI dikabarkan menyita 17 unit bus PO Restu Wijaya yang diduga milik atau terafiliasi dengan aset tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero), Sonny Widjaja di Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa 23 Februari 2021.
Penyitaan itu dipimpin Satgasus Pidsus Kejaksaan Agung RI, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Boyolali, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali, dan Staf Pidsus Kejaksaan Negeri Boyolali.
Baca juga: Profil Bos PT TRAM Heru Hidayat yang Terseret Skandal Korupsi Jiwasraya dan Asabri, 20 Kapal Disita
Baca juga: Kapal Tanker Sepanjang 2,5 Kali Lapangan Sepakbola Milik Koruptor PT Asabri Disita Kejagung
Baca juga: Kejagung Telusuri Harta Tersangka Kasus Asabri, Jaksa Agung: Backup Benny Tjokro, Kita Sikat!
Dalam informasi tersebut, belasan bus PO Restu Wijaya tersebut diduga milik seorang bernama Widoyono. Bus tersebut telah dibawa ke Garasi Bus Damri, Palur, Karanganyar.
Dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah mengkonfirmasi kabar tersebut terlebih dahulu.
"Belum ada info dari bidang teknis, segera dirilis kalau sudah ada info," kata Leonard, Rabu 24 Februari 2021.
Dalam informasi yang beredar, pemilik PO Restu Wijaya, Widoyono disebut memiliki hubungan dengan tersangka kasus korupsi PT Asabri Letjen TNI (Purn), Sonny Widjaja.
Keduanya merupakan Purnawirawan TNI AD dan pernah berdinas di Boyolali. Dalam informasi itu disebutkan Widiyono pernah menjadi Danramil, anak buah Sonny Widjaja yang menjabat sebagai Dandim Boyolali. (igman/tribunnetwork/cep)