Virtual Police Sudah Tegur 12 Akun Medsos yang Berpotensi Langgar UU ITE

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menyatakan, peringatan virtual disampaikan ke sejumlah akun medsos via DM.

Editor: DionDBPutra
ilustrasi
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menegur 12 akun media sosial yang mengunggah konten yang berpotensi melanggar UU ITE. 

Sebaliknya, para pelanggar juga diminta untuk menurunkan kontennya tersebut paling lama 1x24 jam. Jika menolak, pelanggar akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Pada saat dia tidak turunkan kita ingatkan lagi, kalau tidak ingatkan kita klarifikasi, undangan klarifikasinya itu pun sifatnya tertutup jadi orang tidak usah tahu karena privasi. Namun kalau sudah dilakukan tahapan itu kemudian tidak mau kooperatif, kira-kira bagaimana? Sesuai perintah Bapak Kapolri, cara-cara humanis itu harus dikedepankan karena ini program 100 hari beliau polisi yang humanis," katanya.(igman/tribunnetwork/cep)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved