Berita Denpasar

Miliki Narkotik Jenis Baru Bernama Cookis di Bali, Defranson Pasrah Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Defranson Hutasoit (24) hanya bisa pasrah dijatuhi hukuman lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Defranson ketika menjalani sidang perdananya secara virtual di PN Denpasar beberapa minggu lalu. Terdakwa telah dihukum 5,5 tahun penjara terkait kepemilikan narkotik jenis baru - Miliki Narkotik Jenis Baru Bernama Cookis di Bali, Defranson Pasrah Dihukum 5,5 Tahun Penjara 

Juga 2 plastik klip yang masing-masing berisikan padatan warna coklat.

"Saat ditanyakan terkait temuan padatan warna coklat itu, terdakwa mengatakan jika nama padatan warna coklat tersebut adalah cookis yang mengandung narkotik. Juga terdakwa mengakui narkotik jenis baru itu adalah miliknya," ungkap Jaksa Sofyan Heru sebagimana tertera dalam surat dakwaan.

Kembali didesak, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di tempat tinggalnya, Jalan Panji, Desa Dalung Indah, Kuta Utara, Badung.

Petugas kepolisian pun kemudian bergerak ke tempat tinggal terdakwa untuk melakukan penggeledahan.

Hasilnya, kembali ditemukan 3 plastik klip berisikan padatan warna coklat atau cookis mengandung narkotik 5F-MDMB-PICA.

"Dari total 6 paket padatan warna coklat atau cookis yang mengandung narkotik 5F-MDMB-PICA diperoleh berat 7,91 gram netto," beber jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved