Pemkot Denpasar Minta Agar Perbekel Atau Lurah Beritahu Lansia di Wilayahnya Untuk Vaksinasi 

Dewa Rai mengatakan, dikeluarkannya surat tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi lansia.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi vaksin Covid-19. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar mengeluarkan surat pemberitahuan kepada perbekel/lurah se-Kota Denpasar terkait pelaksanaan vaksinasi lansia.

Surat ini bernomor 441.7/1024/Dikes.

Dalam surat tersebut berisi pemberitahuan agar perbekel/lurah meminta lansia di wilayahnya untuk melakukan pendaftaran vaksin Covid-19.

“Melalui surat tersebut, perbekel/lurah memberitahukan kepada warganya yang berusia 60 tahun ke atas agar melakukan pendaftaran vaksinasi,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, Kamis 24 Februari 2021.

Ia menambahkan, dalam surat tersebut juga terdapat pemberitahuan tentang link pendaftaran untuk vaksinasi lansia yakni melalui denpasar.kemkes.go.id.

Dewa Rai mengatakan, dikeluarkannya surat tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi lansia.

Apalagi, untuk di Denpasar terdapat kurang lebih 52.144 lansia.

“Estimasi lansia di Denpasar sebanyak 52.144 orang dan sekarang baru dapat dosis 25 ribu,” katanya.

Untuk pelaksanaan vaksinasi lansia ini telah dimulai sejak 22 Februari 2021 lalu.

Dan hingga saat ini, sudah menyasar sebanyak 193 lansia.

Faksinasi lansia ini digelar di 17 fasyankes di Kota Denpasar.  (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved