UPDATE: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta hingga Nasabah Dipenjara, Jaksa Gede Willy: Konfirmasi Dong
UPDATE: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta hingga Nasabah Dipenjara, Jaksa Gede Willy: Konfirmasi Dong
Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut.
"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu.
Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.
Hendrix pun mempertanyakan bagaimana dengan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.
"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia.
Dia menilai, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor.
Sehingga, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak BCA.
"Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.
Namun, kasus ini akhirnya berujung di polisi.
Ardi akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada bulan Oktober 2020.
10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix.
Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.
Jaksa Penuntut Umum pada kasus Ardi, I Gede Willy Pramana, mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.
"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bca-salah-transfer.jpg)