Pengamat Militer Ingatkan Hal Ini Pascapenembakan Oleh Bripka CS di Cengkareng

Sebanyak tiga orang meninggal dunia dalam insiden kekerasan pada Kamis subuh 25 Februari 2021 tersebut.

Editor: DionDBPutra
KOMPAS.COM/SONYA TERESA
Suasana Kafe RM, TKP penembakan oleh Bripka CS yang menewaskan tiga orang pada Kamis 25 Februari 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus penembakan oleh Bripka CS di sebuah kafe di Cengkareng menjadi perhatian banyak pihak.

Sebanyak tiga orang meninggal dunia dalam insiden kekerasan pada Kamis subuh 25 Februari 2021 tersebut.

Berkaitan dengan peristiwa itu, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengingatkan aparat TNI-Polri tidak membiarkan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Baca juga: Terungkap, Bripka CS Pelaku Penembakan Brutal di Kafe Ternyata Marah Saat Ditagih Rp 3,3 Juta

Baca juga: Bripka CS Melangkah Santai Sambil Tenteng Senjata Setelah Tembak Tiga Korban Termasuk Anggota TNI

"Institusi (TNI-Polri) harus bersama-sama memastikan tidak ada lagi pembiaran atas pelanggaran ketentuan PPKM dan kasus serupa terulang di kemudian hari," ujar Fahmi dalam keterangan yang diterima hari Jumat 26 Februari 2021.

Fahmi mengatakan, lokasi penembakan di Cengkareng tersebut patut diduga telah melanggar ketentuan PPKM skala mikro.

Di samping itu, kata Fahmi, TNI-Polri harus berani mengambil tindakan tegas, terutama terhadap mereka yang berperan melindungi para pelanggar PPKM.

"Oknum-oknum yang coba-coba menjadi backing atas pelanggaran-pelanggaran seperti itu harus ditindak tegas dan keras," tegas Fahmi.

Seperti diwartakan Tribun Bali sebelumnya, Bripka CS menembak tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis 25 Februari 2021 pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Surat Rahasia Kapolri: Perintah Kapolda Pecat Bripka CS, Perketat Proses Pinjam Pakai Senjata

Sebanyak tiga orang kehilangan nyawanya dalam peristiwa penembakan tersebut.

Ketiga korban tewas itu yakni anggota TNI, S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu pegawai lain, H mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit.

Bripka CS sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP. Atas peristiwa penembakan itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya selaku atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman serta Pangkostrad terkait penyidikan peristiwa penembakan tersebut.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota. Kedua juga bekoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," kata Fadil.

Dua Permintaan Pangdam Jaya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved