Putra Jokowi Gibran Rakabuming Jadi Wali Kota Solo, Segini Gaji dan Tunjangannya
Putra Jokowi Gibran Rakabuming Jadi Wali Kota Solo, Segini Gaji dan Tunjangannya
TRIBUN-BALI.COM- Banyak yang penasaran, berapakah pendapatan Gibran Rakabuming setelah menjabat sebagai Wali Kota Solo?
Berikut ini daftar gaji dan tunjangan Gibran Rakabuming Raka setelah resmi menjabat Wali Kota Solo lima tahun ke depan.
Gibran Rakabuming Raka dilantik Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai Wali Kota Solo di Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Resmi Digantikan Gibran Rakabuming dan Tak Lagi Walikota Solo, Rudy: Saya Jadi Tukang Las
Tampak Gibran didamping Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa.
Selama menjabat Wali Kota, Gibran akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan hingga biaya operasional wali kota.
Ternyata, besaran gaji pokok Wali Kota Solo sangat kecil.
• Pelantikan Kepala Daerah di Jatim Sesi Pertama, Dilakukan dengan Protokol Kesehatan Ketat
• Ucapan Irjen Paulus Waterpauw Terbukti, TNI-Polri Tangkap Lagi Penjual Senjata dan Amunisi KKB Papua
Baca juga: Raffi Ahmad Digadang-gadang Maju Pilgub DKI, Parpol Antisipasi Gibran Ikut Jejak Sang Ayah?
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.
Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Tunjangan Jabatan
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Biaya operasional
Selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.
Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
Berikut rinciannya:
PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD
Misalnya, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.
Daftar Kekayaan Gibran
Gibran Rakabuming Raka memiliki total kekayaan mencapai lebih dari Rp 21 miliar.
Kekayaan tersebut terbilang fantastis mengingat usia Gibran yang masih muda, yakni 32 tahun.
Tidak hanya itu, Gibran juga diketahui memiliki hutang dari cicilan rumahnya sebesar lebih dari Rp 800 juta.
Rincian kekayaan putra sulung Presiden Jokowi tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di elhkpn.kpk.go.id.
Tercatat ia memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan hingga alat transportasi.
Lebih rinci, pemuda yang berlatar belakang sebagai pengusaha tersebut memiliki empat aset tanah dan bangunan serta sebidang tanah tanpa bangunan.
Sementara itu, lima tanah dan bangunan yang dimiliki Gibran, tiga berada di Kota Solo dan dua berada di Kabupaten Sragen.
Jika ditotal, nilai harta Gibran dari sejumlah tanah dan bangunan yang dimilikinya ialah Rp 13,4 miliar.
Sementara itu, harta kekayaan Gibran berupa alat transportasi bernilai Rp 682 juta.
Dalam laporannya, Gibran memiliki 5 unit mobil dan 3 unit motor.
Mobil yang dimiliki Gibran ialah 2 unit Toyota Avanza, 1 unit Isuzu Panther, 1 unit Daihatsu Grand Max, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport.
Tiga motor yang dimiliki Gibran ialah Honda Scoopy, Hona CB-125, dan Royal Enfield.
Selain itu, harga bergerak lainnya yang dimiliki Gibran berjumlah Rp 260 juta.
Kas dan setara kas yang dimiliki Gibran berjumlah lebih dari Rp 2,1 miliar.
Harta lain yang dilaporkan Gibran berjumlah Rp 5,5 miliar.
Kemudian Gibran juga tercatat memiliki hutang senilai Rp 895 juta.
Sehingga total harta kekayaan Gibran setelah dikurangi hutang mencapai Rp 21,1 miliar.
Berikut rangkuman harta kekayaan Gibran :
A. Tanah dan Bangunan : Rp 13.400.000.000
B. Alat Transportasi : Rp 682.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya : Rp 260.000.000
D. Surat Berharga : -
E. Kas dan Setara Kas : Rp 2.154.396.134
F. Harta Lainnya : Rp 5.552.000.000
G. Hutang : Rp 895.586.004
Total Harta Kekayaan : Rp. 21.152.810.130
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Gibran Resmi Dilantik Hari Ini, Intip Besaran Gaji per Bulan Plus Tunjangan Wali Kota Solo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/calon-wali-kota-solo-dari-partai-pdi-perjuangan-gibran-rakabuming-raka.jpg)