Surat Rahasia Kapolri: Perintah Kapolda Pecat Bripka CS, Perketat Proses Pinjam Pakai Senjata

Surat Rahasia Kapolri: Perintah Kapolda Pecat Bripka CS, Perketat Proses Pinjam Pakai Senjata

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021. Kedatangan Kapolri yang disambut Ketua KPK Firli Bahuri, untuk silaturahmi dan membahas sinergi Polri dan KPK. 

Bripka CS adalah pelaku penembakan terhadap anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M.

Lalu korban luka Manager RM Cafe berinisial HA. Saat ini Bripka CS sudah dijadikan tersangka.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong penegakan hukum dalam perkara penembakan oleh polisi berinisial Bripka CS yang menyebabkan tiga orang tewas.

Menurut Poengky, Bripka CS dapat dipidana dengan pasal berlapis.

"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," kata Poengky.

Poengky meminta Polri mendalami jika pelaku mengonsumsi minuman keras atau narkoba. Selain itu, Polri juga perlu menelusuri penyalahgunaan senjata api.

"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan," ujarnya.

Selanjutnya, Poengky meminta Polri melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap seluruh anggota yang memegang senjata api. Ia menegaskan, Polri perlu melakukan evaluasi secara berkala.

"Kompolnas berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala," katanya.(tribun network/igm/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Mabuk Nggak Mau Bayar dan Ngedor 3 Orang Sampai Tewas, Brikpa CS Akhirnya Dipecat 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved