Berapa Gaji Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Sebelum Ditangkap KPK?
Berapa besaran gaji Gubernur Sulawesi Selatan? Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi
TRIBUN-BALI.COM – Berapa besaran gaji Gubernur Sulawesi Selatan?
Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Ia seharusnya menjabat sebagai gubernur hingga 2023.
Nurdin Abdullah diketahui merupakan salah satu politikus yang diusung PKS, PAN dan PDI Perjuangan.
Ia memenangi Pilkada Sulses bersama wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman.
Pria berusia 57 tahun ini terbilang merupakan politikus ulung.
Sebelum ditetapkan menjadi orang nomor satu di Sulsel, ia adalah Bupati Bantaeng selama dua periode.
Korupsi di Indonesia sendiri acapkali disangkutpautkan dengan kesejahteraan.
Baca juga: Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap: Edy Itu Transaksi Tanpa Sepengetahuan Saya
Baca juga: Nurdin Abdullah Sabet Lebih dari 50 Penghargaan, Bung Hatta Anti-Corruption Award Terancam Dicabut
Lalu, berapa sebenarnya gaji per bulan yang diterima Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel plus berbagai tunjangan yang diterimanya?
Gaji gubernur di seluruh Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran pemasukan gubernur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden RI yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.
Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah.