Nurdin Abdullah Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Sita Koper Berisi Uang Rp 2 Miliar
Penyidik KPK pun sudah menyita koper berisi Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin dan beberapa orang lainnya.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersanga.
Penyidik KPK pun sudah menyita koper berisi Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin dan beberapa orang lainnya.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, koper berisi uang tersebut bakal diberikan oleh Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto (AS) kepada Nurdin Abdullah.
Pemberian kepada Nurdin Abdullah melalui orang kepercayaannya yakni Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat ( ER).
Baca juga: Kronologi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Ini Penampakan Uang Suap Rp 2 Miliar
Baca juga: Update Gubernur Nurdin Abdullah Diduga Terlibat Kasus Proyek Infrastruktur Jalan
Firli mengatakan, Agung bersama dengan Irfan (IF), sopir Edy, sebelumnya bertemu di sebuah rumah makan di Kota Makassar Jumat 26 Februari 2021 pada pukul 20.24 WIB.
“Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER. Sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasannudin,” kata Firli dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK, Minggu dini hari 28 Februari 2021.
Dalam perjalanan tersebut, Agung menyerahkan proposal beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil AS dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di jalan Hasanuddin,” kata Firli.
Setelah pertemuan tersebut, lanjut Ketua KPK Firli Bahuri, pada pukul 23.00 Wita, Agung diamankan penyidik KPK dalam perjalanan menuju ke Bulukumba.
“Sedangkan sekitar pukul 00:00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” tambah Firli.
Dua jam berselang setelah penangkapan Edy, KPK menangkap Gubernur Nurdin Abdullah di rumah jabatan Gubernur Kalsel.
KPK menetapkan Nudin dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pertama, sebagai penerima, yaitu saudara NA, dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS,” jelas Firli, Minggu dini hari.
Pada OTT tersebut KPK mengamankan enam orang, yakni AS, NY,SB, ER,IF dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah bersama ER disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," demikian Firli.
Diberitakan Tribun Bali sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sempat melantik 11 kepala daerah pada Jumat siang 26 Februari 2021 sebelum pada malam harinya ia dicocok oleh tim penyidik KPK.
Pelantikan kepala daerah berlangsung di Baruga Karaeng Pattingaloang yang berada di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel di Makassar.
Kesebelas pasangan kepala daerah yang dilantik itu yakni Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Mallagani (Kabupaten Gowa), Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Kota Makassar), Chaidir Syam-Suhartina Bohari (Kabupaten Maros), Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (Kabupaten Pangkep), Suardi Saleh-Aska Mappe (Kabupaten Barru).
Kemudian, Andi Kaswadi Razak-Lutfi Halide (Kabupaten Soppeng), Basli Ali-Syaiful Arif (Kabupaten Kepulauan Selayar), Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Kabupaten Bulukumba), Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeg (Kabupaten Tana Toraja), Andi Indah Putri Indriani-Suaib Mansyur (Kabupaten Luwu Utara), dan Budiman Hakim ( Kabupaten Luwu Timur).
"Atas nama Presiden Republik Indonesia, hari ini saya secara resmi melantik sebelas Kepala Daerah dan Wakilnya di Sulawesi Selatan, yang merupakan hasil Pilkada Langsung beberapa waktu lalu," ujar Nurdin.
Nurdin berpesan kepada kepala daerah yang baru dilantik untuk mengemban jabatan dengan sebaik-baiknya.
"Saya percaya, bahwa saudara-saudari sekalian merupakan orang-orang pilihan di daerah ini, yang dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta amanah dari rakyat dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Nurdin pun sempat menitipkan pesan kepada para kepala daerah yang dilantik untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19.
"Saya titip soal vaksin, kita harus betul-betul melakukan vaksin yang tepat kepada masyarakat," kata Nurdin.
Nurdin menyampaikan agar vaksinasi segera dilakukan kepada kelompok masyarakat yang cenderung menularkan dan ditularkan. Di antaranya, seperti pedagang pasar, alim ulama, dan para tenaga pendidik seperti guru.
Penangkapan Nurdin oleh tim KPK itu tak ayal kemudian membuat para kepala daerah yang dilantiknya pada Jumat siang kaget.
"Saya belum tahu, saya juga kaget. Kan kemarin kita masih sama-sama," kata Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak
Andi Dulli, sapaan akrab Bupati Soppeng itu mengaku turut prihatin dengan penangkapan tersebut.
"Artinya, tentu kita merasa prihatin bahwa hal ini perlu menjadi perhatian kita," katanya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, enam orang yang ditangkap dalam OTT ini. Selain Nurdin, ada pula pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, hingga pihak swasta.
Ali menyebut nomor satu di Sulawesi Selatan itu diringkus terkait proyek infrastruktur jalan.
"Iya infrastruktur jalan," kata Ali. Namun ia tak menyebutkan secara detail proyek yang dimaksud.
Nurdin Abdullah dijemput oleh tim KPK di rumah jabatan Gubernur Sulsel pada Sabtu dini hari 27 Februari 2021.
Saat itu Nurdin sedang terlelap bersama istrinya. "Teman-teman KPK datang ke rumah jabatan gubernur. Ini berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak keluarga. Saya tidak tahu jam pastinya, kurang lebih jam 01.00 Wita," kata juru bicara Gubernur Sulsel, Veronica Moniaga.
Veronica menyebut pada dini hari itu tim KPK datang baik-baik dan bertanya soal keberadaan Nurdin. Pihak keluarga pun menyambut baik kedatangan tim penindakan KPK itu.
"Pukul 01.00 dini hari tim KPK datang ingin ketemu Bapak Gubernur, secara baik tentunya, tidak ada pemaksaan sama sekali dan pihak keluarga pun menerima secara baik," kata dia.
Kemudian, pihak keluarga membangunkan Nurdin yang tengah beristirahat bersama istrinya. Veronica menyebut, pihak keluarga sempat terkejut dengan kedatangan tim KPK itu.
"Jadi bapak dibangunkan. Memang ini menjadi satu hal yang mengagetkan. Bahwa tidak ada satu surat apapun, kemudian beliau didatangi oleh KPK," kata dia.
Setelah itu tak menunggu lama, Nurdin bersama lima orang lainnya yang juga ditangkap dalam OTT itu dibawa ke Klinik Transit di Jalan Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen guna persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Pada pukul 05.44 Wita rombongan itu menyelesaikan pemeriksaan swab antigen dan langsung menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Sita Koper Berisi Rp 2 Miliar, Diduga untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah