Berita Karangasem
Pekerja yang di PHK di Karangasem Capai Angka 202 Orang, Pegawai yang Dirumahkan Sekitar 3.636 Orang
Tenaga kerja yang di PHK (Pemutusaan Hubungan Kerja) di Kabupaten Karangasem, Bali, terus meningkat.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Karangasem, I Nyoman Alex Merta Edi - Pekerja yang di PHK di Karangasem Capai Angka 202 Orang, Pegawai yang Dirumahkan Sekitar 3.636 Orang
Pihaknya berharap pandemi segera hilang, sehingga aktivitas kembali normal lagi.
Sebelumnya, Disnakertrans Karangasem sudah mengusulkan bantuan sosial tunai (BST) ke Provinsi.
Bantuan tersebut diperuntukan bagi pekerja yang dirumahkan dan di PHK oleh perusahaan.
Mengingat para pekerja sudah lama dirumahkan, serta tak diberikan gaji oleh perusahaan tempat bekerja.
"Yang diusulkan sekitar 1.400 pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan akibat pandemi Covid. Sebagian besar berasal dari sektor pariwisata,"ungkap Alex Merta Edi.
Pihaknya berharap usulan ini segera direspon.(*).