Insentif PPnBM Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut 21 Jenis Mobil yang Dapat Diskon Puluhan Juta

Ada setidaknya 21 merek mobil yang mendapatkan diskon pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) hingga nol persen.

Editor: Eviera Paramita Sandi
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
ILUSTRASI -Mobil baru berjenis sedan di IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Insentif PPnBM berlauku resmi mulai hari ini.

Ada setidaknya 21 merek mobil yang mendapatkan diskon pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) hingga nol persen.

Daftar mobil yang mendapatkan diskon tersebut dirilis oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. 

Beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021. 

Agus menetapkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%. 

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal {local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis aturan dalam Kepmenperin 169/2021 seperti dikutip Kompas.com, Minggu (28/2/2021). 

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal pada produksi mobil di Indonesia.

Hal itu mencakup bagian mesin, transmisi, sistem kopling, body & chassis, sistem kemudi, sistem pengereman, suspensi, dan komponen universal. 

Pemberian diskon pajak diketahui selama 9 bulan, yang akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya berlangsung selama 3 bulan. Aturan ini berlaku mulai hari ini, 1 Maret 2021. 

Besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100% pada tahap pertama (Maret-Mei), 50% pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan 25% di tahap ketiga (September-November). 

Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon pajak yakni, mobil baru kubikasi mesin di bawah 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan. 

Dan inilah 21 jenis mobil yang seluruh variannya bisa menikmati insentif PPnBM: 

- Toyota Yaris 

- Toyota Vios 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved