Berita Karangasem

Sebelas Pimpinan OPD di Karangasem Telah Masuki Masa Pensiun per 1 Maret 2021

Hingga Senin 1 Maret 2021, sudah ada 11 OPD yang kosong karena ditinggal pensiun pimpinan OPD sejak pertengahan  2020 sampai 2021.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kepala BKPSDM Karangasem, I Gusti Gede Rinceg. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Karangasem yang  kosong terus meningkat.

Hingga Senin 1 Maret 2021, sudah ada 11 OPD yang kosong karena ditinggal pensiun pimpinan OPD sejak pertengahan  2020 sampai 2021.

Ditambah lagi ada pejabat yang promosi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, Gusti Gede Rinceg, mengungkapkan, OPD yang kosong untuk sementara di Plt-kan (pelaksana Tugas).

Baca juga: Hujan Angin di Karangasem Bali, Dua Orang Tewas dan Dua Luka Parah

Kebijakan  tersebut dilaksanakan untuk mempercepat  administrasi dan roda  pemerintahan di Kabupaten Karangasem.

"Belasan OPD kosong karena banyak pimpinan yang pensiun dari pertengahan 2020 - 2021.

Ada juga pejabat  pimpinaan yang promosi ke eselon II A, serta terdapat beberapa OPD yang beralih status menjadi type II B.

Seperti BPBD Kabupaten Karangasem," kata I Gusti Gede Rinceg, Senin 1 Maret 2021 siang  kemarin.

OPD yang kosong yakni Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Staff Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan, Asisten,  Dinas Pemberdayaan Perempuan  Perlindungan  Anak (DP3A), BPKAD, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, BPBD, Disdukcapil, Pariwisata.

"Yang terbaru, pimpinan OPD yang pensiun yakni Kadisdukcapil. Sementara Bupati menunjuk Sekdisnya jadi pelaksana tugas sementara (Plt) hingga ada lelang jabatan.

Penunjukan sekretaris dinas sebagai Plt langsung ditunjuk Bupati,"ungkap Gusti Rinceg, pejabat asal Kelurahan Padangkerta.

Ditambahkan, pengisian Plt kemungkinan dilakukan selama 3 bulan kedepan.

Setelah 3 bulan, barulah dilakukan pengisian kepala Dinas secara definitif.

Masa Plt bisa diperpanjang jika tidak belum ada pimpinan definitif.

Baca juga: Pedagang Tipat Cantok Tertimpa Pohon Aren di Sibetan Karangasem, Korban Alami Patah Tulang Kaki

"Lama Plt 3 bulan. Jika belum ada definitif  bisa diperpanjang,"imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved