CPNS 2021
Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Jumlah Gaji PNS/PPPK Beserta Tunjangan yang Bisa Diperoleh
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja
TRIBUN-BALI.COM - Bersiaplah, sebentar lagi seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka.
Berdasarkan info pemerintah, seleksi bakal diumumkan di bulan April setelah formasi ditetapkan di bulan Maret 2021.
Apakah Anda sudah siap? Cek dan Siapkan sejumlah persyaratannya ya!
Selanjutnya, bagaimana dengan besaran gaji pokok yang akan diterima PNS setiap bulan?

Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka, Paling Banyak Dibutuhkan Profesi Guru dan Tenaga Kesehatan
Nah, ini satu hal yang perlu Anda tahu tentang besaran gajinya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.
Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Semakin lama Anda bekerja, semakin banyak pula gaji pokok yang akan diterima.
Jadi harus semangat dan mengabdi pada negara.
Berikut rincian gaji yang telah dirangkum Tribun Jogja:
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800
Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900
Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500