KABAR BAIK: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2021 Bakal Dibuka, Begini Cara dan Syaratnya

KABAR BAIK: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2021 Bakal Dibuka, Begini Cara dan Syaratnya

Editor: Widyartha Suryawan
hai.grid.id
Ilustrasi - KABAR BAIK: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2021 Bakal Dibuka, Begini Cara dan Syaratnya 

TRIBUN-BALI.COM - Kabar baik untuk Anda yang memiliki usaha kecil menengah.

Bagi Anda yang belum sempat sebelumnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM bakal kembali dibuka tahun 2021.

BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut secara resmi bernama Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres UMKM.

Akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa 2 Maret 2021 mengumumkan BPUM sebesar Rp 2,4 juta bakal dibuka di tahun ini.

Adapun saat ini sedang dilakukan proses persiapan, penyusunan regulasi dan detail lainnya.

Belum bisa dipastikan kapan pendaftaran BPUM bakal dibuka.

Terkait pendaftaran BPUM tahun 2021, Kemenkop menegaskan pihkanya tidak pernah merilis e-form pendaftaran BPUM.

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pendaftaran BPUM.

Baca juga: Cek Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12, Bersiap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13

Bagaimana cara cek bantuan UMKM?
Pendaftaran BPUM hanya diinformasikan di media sosial resmi Kemenkop, @KemenkopUKM dan website, www.kemenkopukm.go.id.

"Hai #SobatKUKM ! Terima kasih atas kesabarannya menantikan perkembangan informasi kelanjutan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang tahun lalu telah membantu 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Begitu antusiasnya terhadap program ini, hampir di semua posting ada pertanyaan mengenai program kapan dibuka kembali.

Perlu diketahui bahwa pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di masa pandemi ini dengan berbagai cara. Tidak hanya dengan dana hibah, tapi juga relaksasi kredit, subsidi bunga KUR, hingga digitalisasi UMKM.

Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya. Pastikan Sobat mendapatkan pembaruan informasi dari saluran resmi@kemenkopukm baik di saluran media sosial maupun situs resmi www.kemenkopukm.go.id.

Waspadai penipuan mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro yang meminta identitas pribadi Sobat semua. KemenkopUKM tidak mengizinkan merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro." tulis @kemenkopukm.

Informasi seputar BPUM bisa ditanyakan lewat kanal berikut:

  • Call center: 15000 587
  • Whatsapp: 0811 145 0587 (khusus pesan teks)
  • Email: indo@kemenkopukm.go.id

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Awal Maret 2021, Segera Persiapkan Ini dan Buat Akun

Dibuka di Bulan Maret
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolasi, program BPUM akan dimulai pada bulan Maret ini.

"Insya Allah lagi disiapkan, untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi, Senin (1/3/2021).

Askolani menyebut, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang Insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ucap dia.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi detail bagaimana mekanisme pengajuan BPUM untuk tahun 2021.

Apakah sama dengan tahun lalu, ataukah ada perbedaan.

Namun demikian, Anda bisa mempersiapkan persyaratannya dari sekarang dengan mengacu pada syarat pendaftaran tahun lalu.

Merujuk pada tahun lalu, pengajuan BPUM dilakukan dengan mengajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat.

Dikutip dari laman Kemenkop, syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan sebagai berikut:

Syarat penerima BPUM :

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Gembira! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved