Berita Jembrana
Berdalih Cabut Berkas Perkara, Polisi Gadungan di Jembrana Bali Diringkus
Modus tersangka terbilang menarik, yakni menyamar sebagai polisi kemudian memeras korbannya.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Menyaru sebagai polisi gadungan, I Putu Adi Guna alias Pak Adi, 46 tahun, warga Baler Bale Agung Kecamatan Negara diringkus Polres Jembrana.
Modus tersangka terbilang menarik, yakni menyamar sebagai polisi kemudian memeras korbannya.
Dalihnya, ialah upaya damai dengan pencabutan berkas laporan di Korps Bhayangkara Jalan Pahlawan Kabupten Jembrana.
Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban, yakni Moch Arifin, 37 tahun, asal Banyuwangi Jawa Timur dan istri korban yakni Rizki Maharani 39 tahun asal Pasuruan Jawa Timur, yang diperas oleh tersangka.
Dimana dua tersangka memiliki utang piutang dengan seorang berinisial HT.
HT meminta Pak Adi atau tersangka membantu untuk menagih hutang.
Baca juga: Polisi Gadungan Beraksi di Jalan, Orang yang Dia Tilang Ternyata Polisi Asli
Baca juga: Mengaku Berpangkat Jenderal, Polisi Gadungan Lancarkan Aksi Penipuan via WA di Bali, Begini Modusnya
Baca juga: Kronologi Polisi Gadungan Culik 2 Bocah di Depok, Terlacak via Aplikasi & Ditangkap di Cek Poin
Namun, tanpa sepengetahuan HT, kemudian aksi pemerasan itu dilancarkan.
“Jadi tersangka ini kami amankan atas tindakan penipuan dan pemerasan terhadap korban. Tersangka menyamar sebagai polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Polres Jembrana, dan meminta sejumlah uang kepada korban,” ucapnya Rabu 3 Maret 2021.
Dijelaskannya, tersangka meminta uang sebanyak Rp 10 juta untuk pencabutan berkas kepada dua korban itu.
Namun, pada awalnya korban tidak memiliki uang dalam jumlah tersebut.
Sehingga, korban hanya memberikan sebesar Rp 3 juta.
Hal itu dilakukan korban karena tidak ingin tersandung kasus hukum.
Apalagi, tersangka yang menyaru sebagai anggota Polri juga mengaku sudah melaporkan kasus itu ke polisi.
Sehingga, korban yang di bawah tekanan memilih untuk berdamai.
“Awalnya diberi Rp 3 juta, kemudian tersangka meminta lagi sebesar Rp 2,5 juta. Setelah itu, akhirnya korban mengecek ke satuan dan ternyata tersangka ini tidak terdaftar sebagai anggota dan akhirnya dilakukan penangkapan,” bebernya.