Berita Denpasar

Kuasai 22 Paket Sabu dan 162 Butir Ekstasi di Denpasar Bali, Angga Pasrah Dibui 12 Tahun

Angga diringkus oleh petugas kepolisian di kamar kos, Jalan Gunung Soputan. Dari penangkapan terdakwa itu, juga diamankan 22 paket sabu siap edar dan

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
net
Ilustrasi penjara 

Saat itu, petugas kepolisian melihat terdakwa sedang berdiri mondar-mandir di depan kamar kos.

Kemudian polisi menghampirinya dan menyuruh terdakwa masuk ke kamar kosnya. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Dari tangan terdakwa berhasil ditemukan puluhan plastik klip sabu siap edar,  83 butir pil ekstasi. Selain itu diamankan juga, 1 timbangan elektrik, 1 buah buku catatan, 1 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kamar kos lainnya, Jalan Marlboro, Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Petugas mengajak terdakwa meluncur ke kos tersebut dan langsung melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 1 paket sabu, 79 butir pil ekstasi, dan 1 buah timbangan elektrik. 

Dari 22 plastik klip berisi sabu diperoleh berat keseluruhan 10,32 gram netto.

Baca juga: Nyawa Bos Ini Tak Tertolong Setelah Selangkangan Tertusuk Taji Ayam Miliknya di Arena Sabung Ilegal

Sedangkan 162 butir tablet ekstasi MDMA berat keseluruhannya adalah 59,49 gram netto. 

Berdasarkan keterangan sementara, terdakwa mengatakan, kesemua narkotik itu milik Jono (DPO). 

Terdakwa bertugas menempel sesuai perintah Jono.

Awalnya terdakwa diperintah oleh Jono mengambil tempelan narkotik di kamar kos di Jalan Marlboro.

Kamar kos itu khusus disewa oleh Jono untuk menyimpan narkotik.

Terdakwa lalu mengambil narkotik itu dan menyimpannya.

Terdakwa lalu pulang ke kosnya sambil menunggu perintah Jono untuk menempel sabu.

Terdakwa sendiri mengaku mendapatkan upah Rp 50 ribu sekali menempel.

Sebelumnya terdakwa sudah tiga kali menempel sabu dan ekstasi di seputaran Jalan Mahendratta, Denpasar.

Terdakwa juga mengaku sudah pernah menerima upah sebesar Rp 1,5 juta, dimana uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-harinya. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved