TERBARU: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Mulai Hari Ini, Cek Syarat dan Ikuti Panduan Ini

TERBARU: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Mulai Hari Ini, Cek Syarat dan Ikuti Panduan Ini

Editor: Widyartha Suryawan
prakerja.go.id
TERBARU: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Mulai Hari Ini, Cek Syarat dan Ikuti Panduan Ini 

Sementara jika ternyata NIK masuk dalam daftar terlarang (blacklist), maka secara otomatis akan diblokir oleh sistem.

Panduan Daftar Kartu Prakerja

Buat akun Kartu Prakerja jika belum punya, caranya :

1. Akses www.prakerja.go.id bisa langsung klik link berikut

2. Pilih "Buat Akun"

3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

4. Centang kolom (Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku)

5. Klik Buat Akun

6. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.

7. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

8. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja

Baca juga: Anda Harus Tahu, Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Syarat & Cara Daftar www.prakerja.go.id

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13

1. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun kamu, akan masuk ke dashboard akun, berikut linknya

2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik 'Berikutnya'.

3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved