6 Anggota Ormas dan 1 Wanita Diamankan Resmob Polda Bali, Cekik hingga Ancam Tembak Korban

6 Anggota Ormas dan 1 Wanita Diamankan Resmob Polda Bali, Cekik hingga Ancam Tembak Korban

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Bertubuh kekar-kelar, para tersangka kasus pemerasan di Denpasar dengan merampas mobil dan menganiaya korban, dihadirkan di Mapolda Bali, Kamis 4 Maret 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali sedang mengembangkan salah satu pelaku kasus aksi premanisme di Bali yang baru saja berhasil terungkap.

Hal ini merupakan komitmen memerangi aksi premanisme di Bali. 

Pada Senin 1 Maret 2021 Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali dipimpin Kanit Kompol Made Adhiguna menangkap empat anggota salah satu ormas di Bali.

Mereka adalah Bagus Made Putra Pardana (29), I Putu Wira Sanjaya (28), I Made Ary Santa Dwipayana (28), I Gede Wira Guna (26). Juga diringkus yang menyuruh preman tersebut, Ni Kadek Okta Riani (30).

Baca juga: Warga Bali Tolak Ormas Radikal

Mereka ditangkap karena terlibat pemerasan dengan merampas mobil dengan dalih menagih utang dan menganiaya korbannya.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani R. P.,S.H, mengatakan dari hasil pengembangan kasus ini, tersangka Made Putra sering membuat berita hoax di media sosial yang menyudutkan kepolisian.

"Hasil penyelidikan kami di Facebook, mereka tergabung dalam salah satu ormas terkenal dan besar di Bali," katanya.

Baca juga: Anggota Ormas Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh

"Ini akan kami dalami lebih lanjut. Pelaku atas nama Made Putra terlibat beberapa kasus, dia residivis kasus sama bahkan berbagai kegiatan sering bikin berita bohong memojokan petugas dibilang membekingi," jabar Kombes Pol Djuhandhani.

Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari praktek-praktek premanisme yang dilakukan tersangka Putra. 

"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya penegakan hukum. Kalau perlu kami antar dia ke UGD, jika mereka masih melakukan premanisme di Pulau Dewata yang kita cintai ini," ungkapnya.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait pelangggaran UU ITE yang dilakukan tersangka Made Putra. 

Selain itu, informasinya Made Putra juga melakukan upaya pencurian sepeda motor. 

Motor tersebut diserahkan ke seseorang tapi diambil lagi. 

"Saat ini belum ada laporan resminya, tapi kami sedang telusuri," tegas Kombes Pol. Djuhandhani.

Terkait motif kasus ini, awalnya istri Komang EDY, Putu YO ikut arisan dengan tersangka Okta Riani.

Terjadi penundaan pembayaran hingga Rp 300 juta. 

Selanjutnya Okta Riani menyewa keempat preman tersebut untuk menagih utang dengan komisi Rp 5 juta. 

"Kami sampaikan ke masyarakat manakala mengalami hal-hal semacam ini, ada aturan mainnya. Bisa melalui proses pidana atau perdata sesuai undang-undang. Jangan pakai preman," ujarnya.

Sesuai komitmen Kapolri dan Kapolda Bali, untuk menekan gangguan kamtibmas di Bali, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku premanisme. 

"Kami dari kepolisian tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur. Kalau memang membahayakan masyarakat dan lingkungan, tindakan tegas terukur akan kami lakukan. Ini bukan ancaman tapi untuk menjaga Bali dari hal-hal yang meresahkan masyarakat," tandas perwira melati tiga di pundak ini

Adapun kasus ini dilaporkan warga berinisial JS (57) beralamat di Jalan Gunung Agung, Denpasar. 

"TKP-nya di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II, Kerobokan, Kuta Utara, Badung," tegasnya.

Kronologisnya, lanjut Kombes Pol. Djuhandhani, pada Senin 8 Februari 2021 pukul 20.30 Wita tersangka Putra alias Ajik bersama Ari alias Santa, Wira Jaya dan Wira Guna mendatangi rumah korban berinisial I Komang EDY di TKP.

Tujuannya untuk menangih utang ke istri korban, Putu YO. 

Mereka membawa surat kuasa  dari tersangka Okta Riani. 

Selanjutnya terjadi adu argumentasi antara korban dengan keempat pelaku namun tidak ada titik temu.

Selanjutnya Putra memaksa korban menyerahkan mobil Honda CR-V yang parkir di TKP.

Padahal korban menyampaikan mobil tersebut bukan miliknya. 

"Mobil tersebut milik teman korban. Tapi para pelaku  memaksa agar mobil itu diserahkan sebagai jaminan atas hutang istrinya. Korban tetap menolak kemudian menelpon kakaknya untuk menyampaikan bahwa mobil tersebut mau diambil oleh pelaku," ujar Djuhandhani.

Tersangka Putra lalu bicara dengan kakak korban dan dijelaskan bahwa mobil tersebut adalah milik teman kakak korban yang dititip di TKP. 

Tapi pelaku tetap memaksa dan menyampaikan siapapun yang memiliki mobil ini mereka tidak perduli. 

Para pelaku tetap ngotot mobil tersebut akan dijadikan jaminan.

"Saat korban hendak pergi, para pelaku langsung menghadangnya. Salah satu pelaku mencekik leher korban dari belakang lalu dibawa masuk ke rumah," ungkapnya.

Tersangka Putra juga memaksa korban untuk membuat pernyataan agar memberikan mobil tersebut. 

Dia mengancam menembak kaki korban kalau menolak.  

Karena kondisi tertekan dan tidak bisa melakukan perlawan terhadap pelaku yang jumlah banyak serta badan kekar-kekar, korban terpaksa menulis surat pernyataan tentang penyerahan mobil tersebut.

Saat mobil itu diambil, tersangka Putra video call dengan Okta Riani.

Selanjutnya tersangka Wira Jaya alias Wira Bagong menelepon tukang derek dan tukang kunci mobil. 

Pada Selasa 9 Februari 2011 pukul 03.30 Wita mobil tersebut dibawa oleh pelaku.

"Aksi premanisme di Bali akan ditindak oleh Polda Bali. Premanisme tidak dibiarkan hidup dan berkembang di Bali yang sangat kita cintai ini.  Jadi tidak ada.  Sekali lagi saya tekankan bahwa premanisme tidak akan dibiarkan hidup dan berkembang di wilayah Bali," tegas Kombes Pol. Djuhandhani. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved