Daftar 9 Nama yang Masuk Bursa Caketum Partai Demokrat Kubu KLB
Darmizal, tokoh yang dipecat dari Partai Demokrat, mengatakan, KLB Demokrat hari ini akan dihadiri 1.200 kader.
Akan tetapi, Hencky mengungkap dari sembilan nama itu, sudah terungkap lima nama dengan dukungan terkuat.
Hanya saja, dari lima nama itu disebutnya dapat mengerucut lebih kecil lagi selama perhelatan KLB nantinya.
"Sudah ada lima nama paling kuat, yaitu Hencky Luntungan; Jhoni Allen Marbun; Marzuki Alie; Tri Yulianto; dan Moeldoko. Bisa mengerucut lagi," kata dia.
Gejolak
Seperti diketahui, gejolak Partai Demokrat kian memanas, terlebih setelah pemecatan dengan tidak hormat terhadap tujuh kadernya.
Tujuh orang kader Partai Demokrat dipecat secara tidak hormat dan diberhentikan secara tetap.
Hal tersebut sesuai rilis dari Partai Demokrat yang diterima Tribunnews.com.
Nama kader tersebut yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.
Setelah pemecatan tersebut, Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan terhadap AHY sebagai ketua umum, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Memanasnya tubuh Partai Demokrat bukan hanya soal gugatan Jhoni Allen, tetapi juga adanya isu Kongres Luar Biasa (KLB) yang semakin mencuat ke publik.
Para kader partai yang diberhentikan tersebut diberikan label oleh Partai Demokrat 'Pengkhianat'.
Terkait dengan GPK-PD, Herzaky menyebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa
Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.
Mereka dianggap mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, dan melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
Mereka juga dianggap menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks, dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.