Ekonom Anjurkan Evaluasi Pegawai Pajak dan Kalau Perlu Pangkas Remunerasinya
Momentum adanya dugaan praktik kasus suap yang menyeret petinggi pajak dimanfaatkan untuk lakukan rasionalisasi remunerasi.
TRIBUN-BALI.COM. JAKARTA - Ekonom menganjurkan evaluasi pegawai pajak setelah muncul dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bila perlu potong remunerasinya.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, meski remunerasi pegawai pajak sekarang ini sudah tergolong besar tapi masih menimbulkan dugaan praktik suap.
"Evaluasi paling penting terkait besaran remunerasi pegawai pajak tidak membuat celah korupsi tertutup. Sebaiknya, momentum kasus suap yang menyeret petinggi pajak dimanfaatkan untuk lakukan rasionalisasi remunerasi," kata Bhima Yudhistira kepada Tribunnews, Jumat 5 Maret 2021.
Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, & Voucher, Ini Kata Operator Seluler
Baca juga: Dianggap Orang Kaya, Youtuber, Tiktoker, dan Selebgram Bersiaplah Diawasi Kantor Pajak
Apalagi, kata Bhima, lebih baik jika besaran remunerasi yang sekarang bisa dipangkas agar menyumbang penghematan anggaran.
"Syukur-syukur ada penghematan belanja negara juga dari pemangkasan remunerasi petugas atau pegawai pajak itu," tandasnya.
Di sisi lain, dia menambahkan, pengawasan di dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak menjadi penting agar kasus suap tidak terulang.
"Selain itu, peran whistle blower di internal pegawai pajak sendiri menjadi penting. Kalau hanya andalkan pengawasan KPK tentu tidak cukup," tegas Bhima.
Dikatakannya, pengawasan internal dari Kementerian Keuangan ternyata belum cukup untuk mencegah dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak.
Beberapa kali terjadi kejadian dugaan suap yang melibatkan pejabat pajak dengan level tinggi sehingga sulit diawasi.
"Kemudian saat pengawasan internal sudah ada, tapi dalam kasus-kasus sebelumnya, oknum petugas pajak posisinya kan tinggi, punya power," paparnya.
Karena itu, Bhima menyarankan sebaiknya pegawai pajak dapat saling melaporkan sesama rekan atau atasan kerja jika diduga menerima suap dari wajib pajak.
"Jadi, solusi terbaiknya dorong pegawai DJP untuk berani melaporkan apabila ada indikasi awal rekan kerja lakukan kongkalikong dengan wajib pajak," katanya.
Menurut Bhima, ciri-ciri rekan kerja yang menerima suap pasti dapat kelihatan saat ada interaksi dengan wajib pajak secara tidak wajar.
"Di awal pasti ada komunikasi antara WP dan petugas pajaknya yang mencurigakan," tandasnya.
Dibebastugaskan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pegawai yang diduga menerima suap tersebut sudah dibebastugaskan.
"Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Rabu 3 Maret 2021.
"(Pembebastugasan) Ini agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN," kata Sri Mulyani.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, proses terhadap pegawai tersebut juga diharapkan agar tidak mengganggu kinerja DJP.
"Dengan langkah tersebut, diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif kepada kinerja dari organisasi Direktorat Jenderal Pajak," tandas Sri Mulyani.
KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Akan tetapi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum bisa mengungkap identitas yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ucap Alex, panggilan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 2 Maret 2021.
Dijelaskan Alex, modus kasus rasuah ini diawali dari pihak wajib pajak yang memberikan sejumlah uang supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.
Tim penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengusut kasus ini.
Penggeledahan dan penanganan kasus ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
“Komisi antikorupsi bakalan menangani kasus suapnya. Sedangkan Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut,” tutur Alex.
"Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," imbuhnya. (Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda/tis)