Berita Badung
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Dandim 1611/Badung Peringatkan Pelaku Usaha di Badung Bali
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Dandim 1611/Badung Peringatkan Pelaku Usaha di Badung Bali, Jika Membandel Akan Dikenakan Sanksi Tegas
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf I Made Alit Yudana, kembali memimpin pelaksanaan patroli gabungan dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Patroli gabungan PPKM tersebut melibatkan unsur TNI Kodim 1611/Badung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.
Tim gabungan menyasar beberapa tempat, pelaku usaha serta penyedia jasa tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
"Dalam kegiatan kemarin (7 Maret 2021), bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah tugas Kodim 1611/Badung," ujar Dandim Badung, Senin 8 Maret 2021.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret 2021, Jakarta, Jawa Timur hingga Bali, Ini Aturannya
Baca juga: PPKM Mikro di Buleleng, Warung dan Restoran Boleh Buka di Atas Jam 8 Malam, Ini Syaratnya
Baca juga: Kepolisian Pastikan Prokes di Vihara Saat Perayaan Imlek, Antisipasi Klaster Covid-19 di Klungkung
Lebih lanjut Kolonel Inf Alit Yudana mengatakan, kegiatan menyasar wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Utara, Badung, Bali.
Di mana lokasi tersebut masih disinyalir banyak pelaku usaha dan tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan.
Serta tempat-tempat yang melanggar pembatasan jam operasional sehingga perlu dilakukan pendisiplinan.
Dandim 1611/Badung juga menambahkan, hal ini juga merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan pihaknya bersama unsur terkait lainnya.
Supaya dapat mencegah penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih cukup tinggi dan perlu dikendalikan.
"Kenyataan di lapangan dalam kegiatan tersebut, ternyata masih ditemukan para pelaku usaha dan penyedia jasa bar atau kafe yang melanggar protokol kesehatan dan melanggar pembatasan jam operasional. Sehingga para pelaku penyedia jasa hiburan akan mendapat surat peringatan dan apabila tetap membandel akan diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kabupaten Badung untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.
Namun tak hanya sanksi tegas ke penyedia jasa tempat hiburan, Dandim juga akan memproses administrasi kafe dan bar tersebut agar dilarang buka.
Kolonel Inf I Made Alit Yudana juga tetap mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan 3M agar tetap menjaga kesehatan diri dan lainnya.
"Semoga dengan dilaksanakannya patroli ini, para pengusaha dan penyedia jasa hiburan serta seluruh elemen masyarakat mengerti betul arti 3M dan dapat melakukan dengan sebaik-baiknya. Sehingga penyebaran Covid-19 yang ada di wilayah Badung dan Provinsi Bali dapat diatasi dan kita bisa terbebas dari pandemi ini," tutup Dandim 1611/Badung.(*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dandim-1611badung-saat-mengunjungi-beberapa-tempat-usaha-di-kuta.jpg)