Berita Buleleng
PPKM Mikro di Buleleng, Warung dan Restoran Boleh Buka di Atas Jam 8 Malam, Ini Syaratnya
Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, keputusan ini mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, untuk menghindari terjadinya penularan covid-19.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Kambali
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Bali memperbolehkan warung makan maupun restoran membuka jam operasionalnya lebih dari pukul 21.00 wita atau jam 8 malam ke atas.
Namun dengan catatan setelah lewat dari pukul 21.00, pembeli tidak makan di tempat atau harus dibungkus.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, keputusan ini mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, untuk menghindari terjadinya penularan covid-19.
Keputusan ini berlaku hingga 8 Maret 2021.
"Kalau dibungkus kan pembelinya tidak lama diam di tempat makan itu, jaga jaraknya juga pastu lebih mudah.
Dari pada makan ditempat, duduknya pasti lama dan jaga jaraknya pasti tidak mungkin diterapkan.
Baca juga: Satgas Perpanjang PPKM Mikro di Empat Wilayah, Kasus Terkonfirmasi Masih Ditemukan di Buleleng
Baca juga: Akibat Tolak Ajakan Jalan-jalan Mantan Pacar, KAR Dianiaya & Dicekik Lalu Melapor ke Polres Buleleng
Sementara mall dan toko jam buka tutupnya tetap dibatasi hingga pukul 21.00 wita," ucapnya.
Di sisi lain, Suyasa juga menyebutkan PPKM Mikro kini tidak hanya diterapkan di desa yang berada zona merah atau oranye, melainkan juga akan diterapkan di desa yang masuk zona hijau.
Hal ini dilakukan untuk tetap mempertahankan zona hijau yang dimiliki oleh masing-masing desa.
"Desa yang PPKM Mikro di zona hijau tugasnya tentu tidak seketat yang di zona oranye atau merah.
Satgas desa hanya perlu membuat posko pemantauan, agar bisa mempertahankan zona hijau yang dimiliki.
Di Buleleng yang zona hijau masih banyak.
Kalau PPKM di zona merah kan ketat sekali, kumpul bersama tiga orang saja tidak boleh.
Peta zona nanti akan ditetapkan berdasarkan data kasus selama 7 hari terakhir," jelasnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Mark-up Hibah Pariwisata di Buleleng: Usai Diperiksa 7 Jam, Nyoman GG Langsung Ditahan
Baca juga: Satgas Buleleng Tetap Karantina OTG & Pasien Bergejala Ringan di Hotel Denpasar, Dibiayai dari APBD
Di sisi lain, terkait perkembangan Covid-19 Buleleng, pada Rabu, 24 Februari 2021 terdapat penambahan delapan kasus baru terkonfirmasi.
Dengan rincian lima orang asal Kecamatan Buleleng, satu orang asal Kecamatan Sawan, dan dua orang asal Kecamatan Seririt.
Selain itu juga terdapat penambahan tujuh pasien covid-19 yang telah dinyatakan sembuh.
Dengan demikian, sisa pasien yang menjalani perawatan berjumlah 193 orang. (*)