Berita Buleleng
UPDATE Kasus Mark-up Hibah Pariwisata di Buleleng: Usai Diperiksa 7 Jam, Nyoman GG Langsung Ditahan
Setelah tujuh jam diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, Nyoman GG langsung ditahan.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Setelah tujuh jam diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, Nyoman GG langsung ditahan.
Dengan menggunakan rompi oranye, serta tangan diborgol, salah satu kabid di Dinas Pariwisata Dispar Buleleng itu kemudian digiring naik ke mobil tahanan Kejari Buleleng, untuk dititipkan di Rutan Polres Buleleng.
Melalui kuasa hukumnya, Gede Surya Dilaga mengatakan, Nyoman GG dicerca oleh penyidik sebanyak 30 pertanyaan.
Dilaga pun menyebut jika kliennya itu tidak bersalah.
Baca juga: UPDATE: Anggota DPR RI dari Bali Minta Kasus Mark Up Dispar Buleleng Diusut Tuntas
Sebab tindakan mark-up kegiatan Explore Buleleng dan Bimtek CHSE itu diklaim menjadi perintah salah satu tersangka inisial MD SN, untuk mensejahterakan staf Dispar Buleleng.
"Klien saya tugasnya membuat program di Explore Buleleng. Setelah program dibuat, dilaksanakan oleh PPTK. Jadi klien saya ini sifatnya hanya mengawasi kegiatan.
Dalam rapat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, salah satu tersangka yang merupakan atasan dari klien saya ini memerintahkan agar memperhatikan kesejahteraan staf.
Atas perintah itu, klien saya mau tidak mau mengikuti, jadi klien saya posisinya hanya sebagai korban," jelasnya Senin 22 Februari 2021.
Mengingat delapan tersangka sudah dilakukan penahanan, Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi berkas penyidikan, lalu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
Apabila dalam 20 hari kedepan berkas penyidikan belum juga rampung, maka pihaknya akan mengajukan permohonan perpanjangan penahanan delapan tersangka ke JPU selama 40 hari.
Sama seperti penasehat hukumnya, Genip mengatakan, peran Nyoman GG dalam kasus dugaan mark-up ini menyetujui perintah atasannya mengambil keuntungan dari program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE untuk kemudian dibagi-bagikan ke hampir seluruh staf di Dispar Buleleng.
Hingga saat ini, dana yang berhasil disita dari kasus mark-up tersebut mencapai Rp 524.510.900, dari total kerugian uang negara yang ditimbulkan ditafsir mencapai Rp 656 juta.
Genip pun tidak menampik, masih banyak staf di Dispar Buleleng yang hingga saat ini belum mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya itu.
Jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan juta.
Baca juga: Dispar Rencana Sewakan DTW Bedugul Bali, Potensi Pengembangan Wisata Air hingga Rest Area
Untuk itu, ia berharap kepada staf di Dispar Buleleng yang merasa sempat menerima dana hasil mark-up Explore Buleleng dan Bimtek CHSE, agar segera dikembalikan ke penyidik Kejari Buleleng.